RUMBIA – Empat tersangka pelaku pencurian kayu berjenis mangrove (Bakau) di Taman Nasional Rawa Aopa Watu Mohai Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Muara Sungai desa Hukae kecamatan Rarowatu Utara akhirnya tertangkap pada 26 Desember 2017 waktu lalu.
Penangkapan yang dilakukan terhadap keempat pelaku diduga karena aksi penebangannya tidak disertai dengan izin berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Akhirnya tindakan mereka masuk kategori tindak pidana pembalakan liar.
Adapun keempat tersangka yang telah diamankan di Polres Bombana ini adalah RS (56), berprofesi sebagai penebang kayu, SM (29) nahkoda kapal, AM (30), serta DN (28) selaku Anak Buah Kapal (ABK) yang sekaligus warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Safrudin mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan dari keempat tersangka yakni kayu mangrove sebanyak 30 Meter kubik serta satu unit Kapal Motor (KLM) Gt 24 No 44/LLI.
“Mereka dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf e UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penggunaan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana ancaman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun,” jelas Andi saat melakukan Press Release, pada Rabu (3/1/2018).
Di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi, Ali Bahari mengatakan, data yang dimiliki pihaknya itu akibat pengrusakan mencapai 100 Ha dari 6000 Ha luas lahan yang ada di Taman Nasional tersebut.
Selain itu lanjutnya, kerugian yang dialami ekosistem Taman Nasional akibat pembalakan liar yang merusak tersebut sangat berdampak pada kelangsungan alam. Terlebih lagi lanjutnya, Rawa Aopa merupakan lahan konsensi yang harus dilindungi.
“Kalau kerugian negara, kami belum tau pasti berapa. Yang jelas untuk kerusakan ekosistem, ini sangat parah dan kami akan terus ambil langkah pencegahan atas perambahan hutan,” terangnya.
Redaksi