FEATUREDSULTRAWAKATOBI

Diduga Tak Sosialisasikan Perda, Pembangunan Desa di Binongko ini Lampaui Batas

1021

WANGIWANGI – Diduga pihak terkait belum melakukan sosialisasi soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Penetapan Tapal Batas. Akibatnya, salah satu Desa di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi yakni Desa Waloindi membangun hingga ke wilayah Desa Haka.

Berdasarkan Perda Nomor 35 Tahun 2007, pembangunan infrastruktur pedesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Waloindi secara administrasi masuk dalam wilayah Desa Haka dan pada akhirnya masyarakat Desa Waloindi merasa dirugikan.

Pada pekan lalu, tanggal 22 Februari 2018, perwakilan dari kedua desa tersebut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi untuk menyampaikan aspirasi mengenai penetapan tapal batas yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh kedua desa kepada pada pihak terkait.

Salah satu tokoh pemuda perwakilan Desa Waloindi, Tamrin menyayangkan hal tersebut. Dikatakannya bahwa sebelumnya pihak terkait belum melakukan sosialisasi soal Perda tersebut.

“Kami sebagai warga menyayangkan, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya terkait dengan Perda Nomor 35 Tahun 2007 itu,” tutur Tamrin saat di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi, Kamis (22/2/2018) lalu.

Lanjut Tamrin, seandainya sebelumnya telah disosialisasikan, pihaknya tidak mungkin akan membangun hingga melewati batas desa.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Sentral Ditertibkan, Ini Jawaban Kadis Perindag Wakatobi

Tamrin juga menjelaskan, pihaknya saat itu beranggapan bahwa lokasi pembangunan tersebut masih berada dalam wilayah Desa Waloindi.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ke DPRD untuk merubah kembali sesuai dengan proposal dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Wakatobi melakukan rapat konsultasi terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat desa di Kecamatan Binongko tersebut, pada Rabu (07/3/2018).

Melalui rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Moane Sabara menyarankan agar setiap Perda yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus segera disosialisasikan.

“Sekiranya Perda yang bersentuhan lansung dengan kepentingan masyarakat agar Pemda dan DPRD segera mensosialisasikannya ke masyarakat kita,” tutur Moane Sabara dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Hamirudin itu.

Reporter: Syaiful
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version