Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pria berinisi T yang bekerja sebagai petani di Desa Lambai, Kecamatan Lambai Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolut.
T ditangkap Minggu (27/7/2019) sekitar pukul 15.40 Wita, berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Kolut, tentang adanya dugaan peredaran narkoba oleh pelaku.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam siaran presnya menjelaskan, anggota Satresnarkoba bersama Satintelkam Polres Kolut tengah menyelidiki laporan pengedaran gelap narkotika.
Saat itu, lanjut Agus, laporan tersebut menuju kepada pelaku T dan langsung dilakukan penangkapan di Desa Lambai, Kecataman Lambai, Kabupaten Kolut.
“Saat kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kami tidak menemukan barang bukti,” ujar Agus melalui pres rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (29/07/2019).
BACA JUGA :
- Organisasi Tamalaki Pobende Sultra membagikan takjil kepada Masyarakat
- H-1 Lebaran, Kapolresta Kendari Intens Mengecek Personel Jaga Pospam Ops Ketupat Anoa 2025
- Wagub Sultra Hadiri Sertijab Bupati Buton Tengah 2025-2030
- Bayi 8 Bulan di Kendari Alami Stunting, Butuh Bantuan
- Feri KMP Pulau Rubiah Berlabuh di Tondasi
- Gubernur Sultra Paparkan LKPJ 2024, Fokus Pembangunan
Namun saat dilakukan introgasi, kata Agus, pelaku T mengaku memiliki barang haram yang disimpan dirumahnya. “Kami langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku,” ungkapnya.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan empat plastik bening terbungkus tisu dan dilakban yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3.95 gram.
Ditemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,98 gram, serta sejum sachet plastik bening berbagai ukuran.
Turut diamankan juga sebagai barang bukti yakni timbangan, dua buah pireks kaca, satu buah korek api gas, dan satu unit HP merk VIVO type V15 warna biru.
“Saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung situasi aman dan kondusif, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses lanjut,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)