NEWS

Dijanjikan Imbalan 100 Ribu/Gram, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu Sebab Faktor Ekonomi

637
Pelaku DS saat digiring ke sel tahanan Polresta Kendari oleh pihak kepolisian. (Foto : Ismail/MK).

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial DS (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari di dalam rumah kos, Jl. Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 27 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 Wita, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menjelaskan pelaku itu hingga nekat menjalankan aksi terlarangnya itu disebabkan faktor ekonomi.

“Pelaku mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket shabu adalah sebesar 100 ribu rupiah per gramnya,” ujarnya, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga : Protes Jalan Rusak, PMT Sempat Blokade Jalur Landono-Kendari 

Lebih lanjut, Hamka, mengungkapkan kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu disalah satu kamar kos di Jalan Ahmad Nasution.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukannya penggeledahan di kamar kos itu, ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat 22,63 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti non narkoba berupa 300 sachet plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 sendok sabu, 1 unit alat pres perekat plastik dan 1 unit Handphone merk Nokia.

Menurut pengakuan tersangka, DS (pelaku) dirinya diarahkan mengambil barang haram itu dari seorang lelaki berinisial MD yang ditempelkan dipinggir Jalan depan Asrama Haji

Baca Juga : Diskominfo Konawe Kepulauan Belajar Penerapan SPBE di Konawe Selatan

“Saya di arahkan dari laki-laki melalui telfon dari dalam Lapas Kendari,” katanya.

DS menyampaikan, dirinya dihubungi oleh MD di waktu malam hari untuk menjalankan aksinya tersebut.

Olehnya, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version