NEWS

Dijanjikan Imbalan Rp 3 Juta, Terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diamankan Polisi

804
Tampak Wakapolda Kompol Alwi (tengah), Kasat Sat Resnarkoba Iptu Astaman Ripaldy Saputra (kiri) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu

KENDARI – Seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi yang berinisial B (36) diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari di BTN BPN, Jalan  Ratna Sari, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Rabu 15 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wita.

Dikatakan B nekat mengedarkan sabu karena dijanjikannya imbalan uang sebesar Rp 3 juta untuk dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan 3 juta rupiah apabila berhasil mengedarkan paket sabu,” ungkap Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, Kamis 17 Februari 2022

Baca Juga : Tolak Penertiban ODOL, Puluhan Sopir Kendaraan Truck Gelar Unjuk Rasa

Kronologis penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Ratna Sari, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadinya  transaksi dan penyalahgunaan narkotika 09 Februari 2022 lalu.

Saat penangkapan ditemukannya 33 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,38 gram dan 1 buah pireks berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram

Diketahui, tersangka B tersebut masih merupakan tahanan status pembebasan bersyarat yang bebas dengan syarat wajib lapor untuk menjalani sisa hukuman selama 1 tahun penjarah

“Tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di oleh polres Kolaka Utara (Kolut) dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat,” ucapnya.

Baca Juga : Iwan Rompo Banne Tidak Lolos Sebagai Komisioner KPU RI 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Ripaldy Saputra menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Elo lewat jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

“Mereka telah saling mengenal selama saat di dalam lapas, dan tersangka menerima barang haram itu untuk diedarlan dari Elo sudah sebanyak 5 kali. Tersangka B ini nantinya akan melanjutkan dulu sisa hukumannya selama 1 tahun, kemudian akan dilanjutkan lagi dengan hukumannya yang sekarang,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka B dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version