KONAWE UTARA, Mediakendari.com – Dugaan penyerobotan lahan atau wilayah kerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cinta Jaya (PT CJ), di Kabupaten Konawe Utara, mulai menjadi sorotan.
Aktivitas kontraktor lain yang diduga memasuki dan mengklaim wilayah kerja tersebut sebagai lahan milik pribadi memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas dan tanggung jawab PT Cinta Jaya selaku pemegang IUP.
Dalam tata kelola pertambangan, setiap aktivitas operasional harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Keberadaan SPK, persetujuan pemegang IUP, dokumen teknis, serta kesesuaian wilayah kerja menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
SPK SUDAH ADA TITIK KOORDINAT, TAPI DISEROBOT
Pasalnya, Surat Perintah Kerja (SPK) PT Oheo Putratama Perkasa di dalam IUP PT Cinta Jaya sudah ditentukan titik koordinat dan batas-batas lahan kerja pemegang SPK tersebut.
Namun diduga telah diintervensi dan diambil alih oleh kontraktor lain dengan inisial “D”.
Bahkan, pihak tersebut disebut-sebut mengklaim bahwa lokasi yang menjadi objek pekerjaan merupakan lahan milik pribadi.
Penyerobotan lahan tersebut yang dilakukan oleh “D” sejak tahun 2025. Pihak PT Cinta Jaya sudah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi tidak pernah mematuhi aturan yang ada.
PT OHEO AKAN TEMPUH JALUR HUKUM
Untuk itu, Dirut PT Oheo, Alhaq, menyampaikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Sebelumnya kami sudah berusaha beberapa kali komunikasi ke manajemen PT Cinta Jaya, tetapi tidak ada tindakan. Untuk itu kami akan laporkan ke Polda Sultra,” tegasnya, Sabtu (7/11/2026).
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perselisihan antar kontraktor, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas, terutama terkait keabsahan penguasaan lahan, kewenangan pemberian pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan di dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.
BISA DIJERAT PETI, ANCAMAN 5 TAHUN + DENDA Rp 100 MILIAR!
Kejadian tersebut telah melanggar kontrak kerja dan undang-undang.
Aktivitas pengerukan ore nikel atau penambangan yang dilakukan di luar batas wilayah atau oleh pihak yang tidak terdaftar resmi dalam RKAB pemegang IUP sah dikategorikan sebagai *Penambangan Tanpa Izin (PETI)*. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
1. Sanksi Pidana: Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Penyitaan Aset : Alat berat dan fasilitas tambang yang digunakan oleh kontraktor penyerobot di lokasi ilegal dapat disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera laporkan kejadian ini ke Polda Sultra, supaya ada kepastian hukum dan efek jera bagi kontraktor yang selalu memakai gaya preman,” tutup Alhaq.
Kalau SPK sudah jelas ada koordinatnya, kenapa masih bisa diklaim lahan pribadi? Dan kenapa PT Cinta Jaya sebagai pemegang IUP diam saja?
Liputan : Tim Redaksi
Editor Jafrun.
