REDAKSI
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menetapkan syarat bagi sekolah yang layak menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Konawe Suryadi S menjelaskan, syarat untuk sekolah penerima DAK didasarkan pada petunjuk teknis usulan bantuan DAK.
“Selanjutnya, dipastikan data pokok pendidikan atau Dapodiknya baik, dalam artian semua format menu terisi termasuk sarana dan prasarana yang ada disekolah,” kata Suryadi.
Menurutnya, dengan ditampilkannya secara lengkap kondisi sarana sekolah, seperti ruang belajar, perpustakaan atau laboratorium atau sarana pendukung lain, akan memudahkan dalam penilaian.
“Jadi nanti akan keliatan, apakah ada yang rusak berat atau rusak ringan, jadi akan membantu penilaian akan dilakukan langsung oleh tim perencana di Kementerian Pendidikan Nasional,” ungkapnya.
Suryadi juga menjelaskan, setelah itu akan ditindaklanjuti oleh verifikator yang ada di Dikbud Kabupaten Konawe. Jika ditemukan perbedaan antara yang ditampilkan di Dapodik dan fakta dilapangan, maka usulan akan dibatalkan.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
“Kondisi fisik akan dicek, jika ternyata kondisi yang di Dapodik berbeda dengan yang aslinya, itu batal karena itu tidak boleh, jadi dapodik itu menentukan hasil verifikasi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, untuk kategori bantuan ini tidak diketntukan dari umur bangunan, tapi kondisi bangunan secara faktual, termasuk diantaranya bangunan yang menjadi korban bencna
“Jadi meski baru lima tahun dibangun, tapi langsung rusak karena bencana maka berpeluang mendapat bantuan, karena Juknis nya pun memberikan ruang bagi sekolah korban bencana,” ujarnya.
Suryadi berharap Kepala Sekolah sebagai pemimpin dalam operasional DAK, benar-benar melaksanakan agenda sesuai rencanan anggaran biaya (RAB) dan Juknis yang ada.
“Jangan coba-coba melakukan hal yang diluar juknis, dan RAB, karena saya juga bertenggungjawab secara penuh jika itu dilaksanakan seuai RAB dan juknis,” pungkasnya.