Redaksi
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe meningkatkan jumlah kepesertaan masyarakat umum dalam proses pendidikan non formal.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dikbud Konawe, Rahwayani Ultri menjelaskan, pihaknya tengah berusaha untuk mengubah citra sekolah non formal.
- GMNI Hukum UHO Gelar PPAB untuk Ciptakan Kader Kritis dan Adaptif
- Bupati Yusran Akbar Beri Penghargaan Guru dan Siswa di Konawe yang Berprestasi
- “Mendidik dengan Hati, Mencerahkan dengan Ilmu” Tema Tabligh Akbar Hardiknas yang Dihadiri Wagub Hugua dan Ustadz Somad
- Prof Ruslin Jadi Pendaftar Pertama di Pilrek UHO 2025
“Kita ingin mengubah asumsi masyarakat bahwa pendidikan non formal itu semua bohong. Jadi saya mencoba mengubah imej itu untuk meningkatkan pendidikan masyarakat,” kata Rahwayani.
Ia juga menjelaskan, untuk mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya akta notaris pendirian PKBM.
“Persyaratannya paling tidak ada tempat, selanjutnya ada akta notaris dan ketiga ada warga belajar karena tidak bisa dirikan PKBM kalau tidak ada warga belajarnya,” kata Rahwayani.