NEWS

Dikbud Konawe Selatan Akui 53 Guru Tak Melalui Usulan dalam Kenaikan Pangkat

1215
×

Dikbud Konawe Selatan Akui 53 Guru Tak Melalui Usulan dalam Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini
Foto : Iustrasi

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang melibatkan 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sebanyak 53 di antara yang diperiksa merupakan guru yang tersebar di sejumlah sekolah di Konawe Selatan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Selatan, Erawan Supla Yuda mengaku tak tahu dengan masalah ini.

Meski demikian, ia mengakui beberapa pejabat tim penilai angka kredit yang ada di dinasnya keberatan atas terbitnya SK kenaikan pangkat 53 guru tersebut yang tak melalui pihaknya terlebih dahulu.

Dengan mencuatnya kasus ini, Erawan berharap para guru tersebut kooperatif dan jujur di depan jaksa terkait proses mereka mendapatkan SK kenaikan pangkat. Ia juga meminta agar guru yang lain tak mengikuti hal yang salah tersebut.

“Kalau mau naik pangkat dan sebagainya, yah kita ikutilah prosedur yang sebenarnya,” ujar Erawan.

Di tempat terpisah, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dikbud Konawe Selatan, Hendra mengatakan, dari 56 orang tersebut, 3 di antaranya bukan dari Dinas Pendidikan. Mereka diketahui tidak pernah terdaftar dalam usulan Dinas Pendidikan untuk kenaikan pangkat pada April 2020 lalu.

Hendra mengungkap, Dinas Pendidikan hanya mengusulkan 150 orang tenaga pendidik atau guru untuk kenaikan pangkat di BKPSDM, tetapi dalam perjalanannya mendadak bertambah.

“Kami juga kaget, yang kami usulkan hanya 150 orang tapi tiba bertambah 53 orang, dan ini yang kami tidak tahu,” jelas Hendra saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Sebagai tenaga pendidik, jelas Hendra, harusnya mereka menyiapkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) dan diusulkan kepada tim penilai Dinas Pendidikan yang ditandangani oleh Kadis. Karena itu salah satu syarat kenaikan pangkat.

“Yang jelas 53 orang ini tidak terdaftar dalam registrasi Dinas Pendidikan karena datanya saya sendiri sebagai Kasubag yang antar di BKPSDM. Dan 53 orang ini sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya dan pengakuannya mereka langsung mengurus di BKPSDM,” terangnya.

Di tempat lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Sjarif Sajang mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal ini dapat mengedukasi bawahanny untuk selalu menaati aturan kepegawaian.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum saya tidak mau berkomentar banyak, kita biarkan dulu penegak hukum bekerja, secara kelembagaan kita sudah selalu sampaikan agar selalu mematuhi aturan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page