Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan teguran pada Bupati Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan karena memungut biaya Pendidikan Dasar (Diksar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Rp 9 juta.
Teguran ini disampaikan langsung anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda dalam pertemuan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) terkait monitoring kinerja Pemprov Sultra, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, KPK telah menerima laporan tentang pungutan biaya Diksar tersebut. Untuk itu, kata Dwi Aprillia Linda, dirinya meminta penjelasan kedua kepala daerah tersebut, apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD dan pungutan itu seperti itu apa pungli atau tidak?
“Bupati Koltim dan Konkep, mohon dijelaskan tentang ada pengaduan masyarakat yang kami terima, bahwa Diksar CPNS ditarik biaya Rp 9 juta per orang. Apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD, kalau ada dalam APBD, wajib dibatalkan,” tegasnya.
Baca Juga :
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
Ketegasan senada juga disampaikan Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution, yang meminta Bupati Koltim dan Bupati Konkep untuk segera menghentikan pungutan biaya Diksar tersebut.
“Setau saya tidak ada di daerah lain, kalau mereka tidak kecewa mereka tidak mungkin melapor. Kalau sudah jalan, batalkan saja jangan pusing-pusing anggarkan saja masih ada waktu itu,” ungkap pria yang akrab disapa Coki ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini, Bupati Konkep Amrullah mengaku, jika kegiatan tersebut sejatinya telah masuk dalam anggaran APBD, namun tidak mencukupi. Untuk itu, Pemda dan Peserta CPNS membuat kesepakatan menggunakan dana pribadi untuk biaya Diksar.
“Ini sebenarnya permintaan peserta juga pak, karena masa percobaan mereka hanya 1 tahun. Supaya Diksarnya tetap jalan, pake uang peserta dulu, nanti di APBD P baru kita ganti sesuai yang disetorkan,” ungkapnya.
Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang juga menghadiri pertemuan Korsupgah KPK di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, mengaku untuk biaya Diksan di Pemda Koltim belum dianggarkan dalam APBD Koltim.
Ketua DPW Nasdem ini juga menyebut, jika geger pungutan dana Dikas para CPNS itu hanya ramai di media sosial, dan belum ada CPNS yang menyetorkan dananya.
“Hanya saja di media sosial sudah bicarakan duluan, tapi kita juga tidak bisa salahkan yang di media sosial. Jadi tidak ada itu, jangankan dilaksanakan di wacanakan saja belum,” terang Ketua DPW Nasdem ini. (A)