Reporter : Pendi
KOLAKA UTARA – Beberapa nelayan dari Kecamatan Tolala yang sedang memancing di Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara nyaris tewas setelah diamuk menggunakan parang oleh dua orang yang juga berasal dari desa Lelewawo, Kamis 05 Juli 2021.
Para nelayan itu diamuk karena dilarang mencuri ikan di Desa Lelewawo tersebut.
Salah seorang nelayan dimaksud, Asrul mengatakan pihaknya saat itu sedang berlabuh untuk memancing berjumlah 13 orang. Lalu dua orang turun menyelam menggunakan selang penyelam untuk mencari ikan.
“Disaat kedua anggota saya itu sudah menyelam kebawah laut, tiba-tiba datanglah dua orang yang menggunakan perahu mendekati dan langsung naik ke perahu kami dan langsung mengamuk mengunakan parang. Kami pun langsung kaget dan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri,” ucap Asrul dikonfirmasi Jum’at 06 Agustus 2021.
Asrul bercerita akibat kejadian satu temannya nelayan harus terluka terkena parang dan dua lainnya hampir saja kehilangan nyawa.
Ia menyebut yang menyerang pihaknya yaitu Sekretaris Desa Lelewawo, Sahrul dan Juhari.
Asrul mengaku setelah mengamuk keduanya merusak beberapa peralatan yang ada di perahunya bahkan parahnya lagi pelaku memotong selang penyelam yang sementara digunakan kedua nelayan yang sedang menyelam.
“Atas peristiwa itu satu orang atas nama Adi yang luka kena parang bagian punggung dan dua orang penyelam tersebut yang bernama Allung dan Kasman nyaris saja kehilangan nyawa dikarenakan selang penyelamnya dipotong oleh pelaku. Begitu kedua penyelam naik ke perahu mereka pun kaget karena teman-temannya sudah tidak ada diatas perahu. Mereka hanya melihat pelaku yang sementara memegang parang dan mengamuk sehingga mereka pun panik dan langsung juga melompat berenang ke laut demi menyelamatkan diri,” terangnya.
Terpisah, Kanit Intelkam Polsek Batu Putih, Yosef Thomas saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan pemilik kapal Empat Putra atas nama Rahmat telah melaporkan kedua pelaku yaitu Sahrul dan Juhari di Polsek Batu Putih.
“Kini kasus tersebut sudah ditangani untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya. (b).