FEATURED

Dimana Asas Persamaan di Muka Hukum

907

Kata hukum sering kita dengarkan dalam kehidupan sehari-hari, hukum juga adalah bagian terpenting buat kehidupan manusia untuk melaksanakan aktivitasnya dalam hidup bermasyarakat, bahkan hukum adalah aspek yang terpenting dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat agar dapat membatasi tingkah laku manusia untuk tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat mengganggu ketertiban, ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangatlah penting adanya lembaga yang berwenang untuk menjadi penegak hukum agar dapat memberikan rasa dan nilai-nilai keadilan.

Penegak hukum juga mempunyai sistem penegakan hukum yang telah diatur agar dalam penegakanya tidak berbuat sewenang-wenang dan tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara. Akan tetapi, bukan berarti penegak hukum itu kebal akan hukum, karena pada dasarnya setiap warga negara sama di depan hukum yang artinya tidak ada perbedaan dalam hukum.

Bagi penulis, ada hal yang menarik dan ingin mengetahui berlakunya asas hukum persamaan di muka hukum (Equality Before the Law), asas hukum tersebut seakan-akan tidak lagi menjadi prinsip yang sesunguhnya.

Dalam sistem hukum positif di Indonesia, asas hukum adalah bagian yang terpenting dalam hukum dan hal ini menjadi mutlak. Muncul anggapan apakah asas persamaan di muka hukum masih berlaku??

Bagaimana tidak, di berbagai tulisan dan pendapat para pakar hukum bahkan para pelaku-pelaku poltik, terkait hak imunitas untuk anggota legislatif atau para wakil rakyat yang dimana hak imunitas dapat dikatakan hak kekebalan hukum, dimana setiap anggota Legislatif tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan, karena pernyataan dan pendapat yang dilakukan pada saat melaksanakan tugas.

Dimanakah asas persamaan di muka hukum?

Sekedar mengingatkan kasus yang menimpa salah satu anggota DPR RI yang isi pidatonya diduga mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Tetapi lagi-lagi kasus tersebut dihentikan oleh pihak berwajib dengan alasan anggota DPR mempunyai hak imunitas dan dilakukan pada saat menjalankan tugas.

Dimanakah asas persamaan di muka hukum?

Pemberlakuan hukum seakan tidak lagi berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Logika hukum timbul pertanyaan jikalau salah satu anggota DPR melakukan suatu tindak pidana penganiyaan, apakah bisa dituntut? Sementara kejadian tersebut dilakukan saat menjalankan tugas!

Penulis: Ilham Killing (Pegiat Hukum)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version