HEADLINE NEWSKendariPemerintahanSULTRA

Diminta KASN Kembalikan Pejabat Nonjob, Ali Mazi : Kita Uji Dulu

1059
Gubernur Sultra
Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) belum menyetujui surat permintaan untuk rekomendasi 12 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru saja selesai dilelang yang ditunjukan melalui surat yang dikirim Jum’at 3 Juli 2020.

Hal itu dilakukan KASN karena Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur, Ali Mazi seharusnya mengembalikan terlebih dahulu delapan pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di nonjob pada tahun 2019 lalu.

Menanggapi ini, Ali Mazi mengaku dirinya tidak bisa serta merta begitu saja mengindahkan permintaan KASN untuk mengembalikan pejabat nonjob dimaksud. Ia berdalih pihaknya akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan.

Ia mengatakan delapan pejabat yang di nonjob 2019 lalu sebagian telah memasuki masa pensiun sehingga pihaknya hanya akan mempertimbangkan terlebih dahulu pejabat nonjob belum pensiun.

“Karena mengenai kinerja mereka jadi harus dilakukan pengujian dulu. Saya sudah bentuk timnya diketuai Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Itu bagi yang belum pensiun,” ucap Ali Mazi dikonfirmasi Kamis 9 Juli 2020.

Orang nomor satu di Bumi Anoa ini menilai kinerja para pejabat yang di nonjob tersebut kurang memuaskan. “intinya kita ingin bekerja cepat, harus maraton. Kalau kerja lelet ya, tentu kita sesuaikan dengan kemampuannya,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam suratnya kepada Pemprov Sultra menyampaikan terdapat pelanggaran sistem merit dalam proses non pejabat lingkup Pemprov Sultra.

Dalam suratnya tersebut KASN merekomendasikan sekaligus mengingatkan kembali agar terhadap beberapa rekomendasi KASN yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait dengan masalah pelanggaran sistem merit dalam proses pemberhentian 8 (delapan) JPT Pratama dan 36 (tga puluh enam) Pejabat Administrator dan Pengawas diselesaikan terlebih dahulu agar proses persetujuan rekomendasi atas hasil seleksi terbuka terhadap 12 (dua belas) JPT Pratama dapat disetujui.

Berdasarkan pertimbangan, KASN sangat setuju dengan langkah atau kebijakan yang akan dilakukan oleh Gubernur sebagaimana tertuang dalam butir surat bernomor: 821.22/1475 tanggal 1 Juli 2020 yang intinya menyatakan terkait dengan 8 (delapan) PPT Pratama yang telah dibebaskan dari JPT Pratama, maka bagi yang belum mencapai / memasuki batas usia pensiun akan diberikan kesempatan untuk diangkat kembali pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya melalui uji kompetensi dan/atau diikutsertakan dalam seleksi terbuka pada beberapa JPT lowong yang rencananya akan dilaksanakan setelah penetapan dan pelantikan PPT Pratama hasil seleksi terbuka pengisian JPT Pratama tahun 2020.

Kebijakan Gubernur sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah nonjob, KASN mengapresiasi dan menyetujui dengan catatan agar hal tersebut dilakukan jika secara teknis proses pemeriksaan atau penilaian terhadap dugaan pelanggaran atau penilaian kinerja yang rendah mengalami kesulitan untuk dibuktikan melalui proses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Oleh karena itu, kami menyarankan agar kebijakan atau keputusan yang akan diambil terhadap delapan PPT yang diberhentikan dari jabatan, kecuali yang sudah memasuki batas usia pensiun cukup dilakukan uji kompetensi saja untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki. Funa keperluan penempatan pada JPT Pratama yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang akan diduduki, baik pada jabatan semula maupun pada JPT Pratama lain yang setara,” urai Tasdik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 401 tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang di Nonjob dari jabatannya adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dr Hj Yesna Suarni, Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Dr M Yusuf Hamra, Kepala Biro Organisasi Daerah, Abdul Haris, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Jaya Bakt, Kepala Dinas Kehutanan, H Rusbandriyo MP, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dr H. Zuhuddin Kasim, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan, Dr Martin Effendi Patulak dan Muh Hakku Wahab, selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari delapan kepala OPD tersebut empat diantaranya sudah dinyatakan pensiun, yakni kepala DLH, Dinkes, Kepala Biro Organisasi dan Kehutanan. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version