KONAWE SELATANSULTRA

Dinas ESDM Didesak Hentikan Aktifitas PT. Jagad Raya Tama

1588
Suasana unjuk rasa di depan Kantor Dinas ESDM

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Selasa, (5/3/2019).

Koordinator aksi David Konasongga dalam orasinya menuntut Plt Kadis ESDM untuk menghentikan kegiatan PT Jagad Raya Tama, karna diduga melanggar hukum.

“PT. Jagad Raya Tama telah melakukan penyerobotan lahan di luar kawasan IUP,” kata David.

Baca Juga :

Ia juga menyebut IUP perusahaan tersebut diduga sudah kadaluarsa dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Jagad Raya Tama diduga ilegal. Sebab, perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH, ” tegasnya.

Atas tudingan tersebut, Kepala Perwakilan PT. Jagad Raya Tama Cabang Sultra, Antoni, membantah bahwa perusahaanya melakukan aktifitas penambangan ilegal, dan menerobos kawasan hutan lindung.

“IUP kami tidak ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung, dan kami juga tidak pernah menambang hingga menerobos kawasan hutan lindung,” jelasnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com via telepon.

Baca Juga :

Ia juga menjelaskan, perusahaanya tidak mungkinlah menerobos lahan di luar kawasan IUP dan perusahaanya tidak akan melakukan pertambangan tanpa dokumen Amdal dan IPPKH. Meski demikian, Ia membenarkan adanya IUP yang sudah mati, yaitu di Desa Koeyono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

“Untuk saat sekarang kami menambang di IUP yang masih Aktif, dan kemudian terkait permasalahan ini selebihnya saya akan koordinasikan ke Kantor Pusat,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version