KendariMETRO KOTA

Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut IUP PT Paramita dan Manunggal, Ini Sebabnya

363
×

Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut IUP PT Paramita dan Manunggal, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Aksi ujuk rasa di Kantor Dinas ESDM Sultra, Kamis (9/5/2019).

Redaksi

KENDARI – Massa aksi dari Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) mendesak Dinas ESDM Sultra mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

Desakan itu disampaikan massa Jaringan AHLI dalam aksi ujuk rasa di Kantor Dinas ESDM Sultra, Kamis (9/5/2019).

Koordinator aksi Gamsir mengungkapkan, pihaknya menemukan kedua perusahaan tambang itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel.

Padahal, kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Kami menduga aktivitas penambangan kedua perusahaan itu merupakan praktek ilegal mining. Dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Gamsir dalam orasinya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas ESDM agar bertindak tegas terhadap PT PTT dan PT MSSP sesuai aturan perundang-perundangan. Sebab menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas perusahaan tambang.

“Segera cabut IUP PT Paramita dan PT Manunggal karena telah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel tanpa memiliki dokumen RKAB,” tegas Gamsir.

Menanggapi tuntutan Jaringan AHLI, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Dinas ESDM Sultra, Sadly membenarkan jika PT Paramita dan Manunggal tidak memiliki dokumen RKAB.

“Dokumen RKAB PT Paramita dan PT Manunggal itu memang sampai saat ini belum kami setujui. Terkait aktivitas perusahaan dilapangan, itu memang tidak benarkan secara aturan,” beber Sadly dihadapan massa aksi.

“Terkait aktivitas yang dilakukan kedua perusahaan ini di lapangan, itu kami akan melakukan evaluasi. Setelah itu baru kita bisa mengambil keputusan,” ujar Sadly.

Usai berunjuk rasa di Dinas ESDM Sultra, Jaringan AHLI kemudian bertandang ke Polda Sultra untuk mengadukan dugaan ilegal mining yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah memasukkan aduan kami ke Ditreskrimsus Polda Sultra dengan membawa alat bukti hasil investigasi kami di lapangan. Dan kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” kata Gamsir lagi.

You cannot copy content of this page