FEATURED

Dinas P2A Konawe Dampingi 6 Korban Kasus Pemerkosaan, Pelaku Akan Dikenakan UU Kebiri

632

MediaKendari.Com – Unaaha, Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas P2A)Kabuapten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerapkan pemberlakuan Konseling atau Pendampingan terhadap korban-korban kekerasan Perempuan dan Anak.

Kegiatan ini telah diberlalukan dan sudah berjalan paska bimbingan manajemen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yang tertuang dalam MoU Dinas P2A Konawe dan Polres Konawe. Isi dari MoU itu, dimana Dinas P2A Konawe menangani Pendampingan para Korban Kekerasan  Perempuan dan Anak.  Sedangkan Pihak Kepolisian Polres Konawe menanggani para pelaku kejahatan.

“Jadi Dinas kita ini, fokusnya pada pendampingan (konseling)korban kekerasan, apakah itu anak anak atau perempuan seperti, pemerkosaan, pelecehan dan KDRT,” ucap Kadis P2A Konawe, Cici Ita Ristianty SE.ME di ruang kerjanya kemarin.

Dikatakanya, kasus yang ada di Kabupaten Konawe telah dilaporkan masyarakat kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe mulai pada Bulan Januari sampai dengan Bulan Mei sebanyak 19 kasus. Sedangkan jumlah korban yang ditanggani Dinas P2A Konawe ada 6 orang. Ke enam kasus yang sudah ditangani itu rata rata kasus pemerkosaan. Kecuali yang pak Desa Asolu adalah murni kasus pelecehan seksual.

Kasus tersebut didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan pada anak serta KDRT. Lantaran banyaknya kasus tersebut, Pihak Dinas P2A Konawe menggelar MoUdengan pihak Polres Konawe.

“Itu kasus didominasi kasus pemerkosaan,pelecehan pada anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah Korban yang masuk kepada kita sekarang ini baru ada 6 kasus. Kasus apa itu? Kasus pemerkosaan pada anak. Kategori anak itu umurnya 9 tahun sampai 17,” paparnya

Lebih jauh Cici Ita Ristianty menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi di Desa Padangguni, Latoma dan Ambekairi. Sedangkan Kecamatan -kecamatan yang rawan pemerkosaan yakni Kecamatan Latoma, Abuki, Wawotobi.

” Itu adalah daerah rawan pemerkosaan. Makanya kinerja kita ini fokus ke Korban masalah visum dan korban juga kita bawah ke rumah sakit jiwa. Sedangkan pelaku di Kepolisian. Makanya ada kerjasama dengan pihak kepolisisan,” ujar cici merinci daerah kecamatan yang rawan pemerkosaan.

Menurutnya, saat ini sudah ada undang undang kebiri, para pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak akan dikelakan dengan undang undang kebiri.

“Nah, sehingga itu tujuannya kita kerjasamakan dengan pihak Kepolisian. Karena ini sekarang hukuman kebiri akan kita berlakukan sesuai undang undang yang baru. Iya undang undang kebiri akan diperlakukan kepada pelaku pemerkosa,” katanya
Lebih jauh Cicit Ita menerangkan pendampingan korban memakan waktu yang sangat lama dan bukan biaya sedikit itu dilakukan pendampingan. Karena setiap hari Korban dibawah kerumah sakit jiwa, diberikan obat itu samapai pulih.

“Utamanya dia punya mental, kita bawah ke pesantren juga, terus kita antar langsung juga ke sekolahnya agar tetap bersekolah. Karena korban itu kasian rata-rata dibawah umur semua ada yang umurnya 8 sampai 9 tahun, bahkan ada yang masih kelas 6 SD,” jelasnya
Mantan Sekretaris Bawasda Konawe, menambahkan bahwa kasus kekerasan bukan saja hanya pemerkosaan dan pelecehan. Tapi ada yang namanya psikis. Psikis itu adalah kekerasan yang tidak ada bekasnya. Sebab, psikis itu akan menimbulkan korban trauma dan dendam,” Seperti KDRT itu adalah kategori kekerasan psikis,” terangnya.

Laporan : Jafrun
Editor : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version