BREAKING NEWS

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT

694
×

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau saat menyosialisasikan izin berusaha PIRT.

BAUBAU, Mediakendari.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar pelaku usaha di daerah itu terkhusus yang bergerak dibidang pangan agar wajib memiliki izin berusaha pangan indsutri rumah tangga (PIRT).

“Di kota Baubau 99 persen pelaku UMKM, kurang lebih 50 persen bergerak disektor pangan. Untuk membantu pelaku usaha, makanya kita melaksanakan kegiatan ini. Sasaran kami pelaku usaha mikro yang belum memiliki PIRT atau yang izinnya akan berakhir,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan PTSP Baubau, Suarmawati saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis 16 Mei 2024.

Suarmawati menyebut, dari 50 pelaku usaha yang menjadi peserta sosialisasi, 11 diantaranya ditemukan belum memiliki PIRT. Ia berharap pasca kegiatan para pelaku usaha tersebut sudah harus melalukan proses penginputan sesuai SOP dengan rentang waktu tujuh hari sudah harus memiliki izin PRIT.

Ia merinci, tercatat sejak periode Januari hingga April 2024, dari 1464 yang dikeluarkan nomor induk berusaha (NIB)-nya oleh Dinas PTPS baru sekitar 100 pelaku usaha yang memiliki PIRT yang berarti belum 10% pelaku usaha yang mempunyai PRIT.

“Dengan adanya legitimasi (PIRT) ini memberikan legal bahwa mereka dapat memasarkan pangannya. Sangat penting ini karena tidak bisa mereka melakukan kegiatan kalau tidak punya PIRT,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya bertugas memantau pelaku usaha yang belum memiliki PIRT melalui proses pengawasan administrasi maupun teknis.

“Proses pengawasan administrasi terkait memiliki izin PIRT atau belum. Jika mereka belum memiliki izin tidak serta merta kita hentikan. Pertama kita lakukan pembinaan dan teguran lisan kemudian teguran tertulis. Jika tiga hal itu belum dilakukan juga kita cabut izin NIB-nya,” ungkapnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page