FEATUREDKendari

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Imbau Warga Perhatikan  Kesehatan Hewan Kurban

663
×

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, Imbau Warga Perhatikan  Kesehatan Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari, imbau warga  Kota Kendari agar perhatikan kesehatan hewan hurban untuk dikonsumsi jelang menghadapi Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah.

Kepala dinas Pertanian  dan Peternakan Kota Kendari, Sitii Ganef mengungkapkan, untuk memelihara hewan kurban agar tetap sehat merupakan hal yang menjadi prioritas, memastihan kesehatan hewan kurban pihaknya telah mempersiapkan tim  dari para top medis dan para medis yang sudah ahli dalam menangani bidang kesehatan hewan.

“Jadi, kami telah membentuk tim untuk 11 kecamatan. Dan dua minggu sebelum dan satu minggu sebelum hari H sudah turun dilapangan untuk mengecek keadaan hewan kurban baik itu Sapi, Kambing, Kuda, dan Kerbau. Setelah itu tim medis berjalan dan turun dilapangan untuk memeriksakan kesehatan hewan yang layak untuk menjadi hewan kurban,” ungkap Sitti Ganef saat ditemui di Kendari, Rabu (01/08/2018).

Katanya, pada Hari Raya Idul Adha, tim medis turun kembali ketempat-tempat adanya pemotongan hewan untuk memeriksa fos morten atau fisik luar dan anti morten setelah di sembelih untuk melihat keadaan daging kurban apakah layak di konsumsi masyarakat atau tidak.

Lanjutnya, untuk stok daging di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), rata-rata merupakan hewan titipan untuk dikurbankan. Prediksi tahun ini, hewan kurban sekitar 1300 hewan kurban baik itu sapi maupun kambing.

“Kami telah membentuk tim-tim dan penyuluh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif,” ujarnya.

Tambahnya, dalam pasal 86 telah diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.


Reporter : Waty

You cannot copy content of this page