Reporter : Haris Anda Dinata
KENDARI – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah fokus membenahi kawasan kumuh di daerah itu.
Kepala Dinas (Kadis) PRKPP Sultra, Muhammad Nurjaya mengatakan luas pemukiman kumuh di Sultra kurang lebih 4,5 hektar khususnya di Kota Kendari terdapat dua pemukiman kumuh yaitu di Kendari barat dan di Kadia.
Menurutnya, indikasi adanya pemukiman kumuh di tetapkan Wali Kota berdasarkan Surat Keterangan (SK) dan mengacu pada kriterianya berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP).
“Kumuh perkotaan dan kumuh perdesaan dia tangani oleh dari 2 ini, di bagi dari sisi luasan kumuh 0-10 di tangani oleh Kabupaten, 10-15 di tangani oleh Provinsi 25 ke atas itu di tangani oleh pemerintah pusat,” ungkap Muhammad Nurjaya saat menghadiri program Bincang Kita Mek.Tv, Selasa 24 November 2020.
Untuk menangani pemukiman kumuh, kata dia, harus ada kerjasama stacholder terkait sehinggah pemukiman kumuh di Kendari berada di titik nol.
“Berbicara maslah penaanganan pemukiman kumuh, dari pemerintah provinsi sulawesi tenggara kami menangani Infrastrukturnya yaitu mengenai drainase, lingkungan, sampah dan limbah penerangan,” terangnya.
Ia menjelaskan sektor pemukiman diatur dalam pemukiman kumuh yang tertera dalam UU No 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dalam penangulangan pemukiman kumuh harus harus ada kerjasama terhadap kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah sehinggah terciptanya pemukiman yang layak,” pintanya. (3).