NEWS

Dinas PMD Kabupaten Konawe Usulkan NIKD dan NIPD ke Pemprov Sultra

804
×

Dinas PMD Kabupaten Konawe Usulkan NIKD dan NIPD ke Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana. Foto: Andis/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Andis

KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe telah mengusulkan ke Pemprov Sulawesi Tenggara seluruh Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang ada di wilayahnya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana di ruang kerjanya pada Rabu, 28 April 2021.

Keni menjelaskan, pengusulan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 141/978/SJ, tertanggal 03 Februari 2020 yang menyebutkan tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Jadwal Pemilihan kepala Desa.

Ia mengungkap, saat ini NIKD dan NIPD untuk Konawe belum ada, sehingga pihaknya telah mengirim data yang diminta ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Sulawesi Tenggara.

“Data kepala desa dan aparat desa se-Kabupaten Konawe berdasarkan permintaan Mendagri semua sudah lengkap kami kirim. Kita sudah ikuti sesuai prosedur permintaan datanya, jadi tinggal menunggu arahan saja, biar kita tindaklanjuti,” kata Keni Yuga Permana.

Sekretaris Desa Matahoalu, Rini Sepriyanti mengakui pemberian NIKD dan NIPD memang perlu sebagai pegangan ketika ada pemberhentian secara sepihak.

“Memang perlu dan itu bagus. Kalau memang itu sudah aturan dari Kementerian Dalam Negeri, ya memang kita harus ikuti. Lagi pula pasti itu yang terbaik untuk perangkat desa,” kata Rini.

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Humboto, Nugroho Adi Saputra. Menurutnya pemberian NIKD dan NIPD memang perlu sebagai bentuk kejelasan identitas para kepala desa ataupun perangkat desa.

“Kalau dikatakan perlu, memang perlu sebab ini menjadi kejelasan atau sebagai identitas kita selaku perangkat desa, ke depannya mungkin ini akan diperlukan,” katanya. (B)

You cannot copy content of this page