KENDARI – Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendalami kasus pembongkaran pasar panjang Kota Kendari yang terjadi beberapa waktu lalu.
Atas kejadian pembongkaran paksa tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo akan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai pengekseskusi pedagang yang dinilai tidak patut dilakukan.
“Secara kepatutan, pembongkaran itu tidak patut dalam penyelesaian masalah,” papar Mastri, Jumat (20/7/2018).
Olehnya itu, Mastri menginginkan agar para pedagang memberikan data-data maupun kronologis tentang perjalanan pasar panjang sampai dilakukan pembongkaran.
“Yang jelas tanpa ada laporan maupun ada laporan, saya akan mendalami pembongkaran pasar panjang itu,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga bakal mendalami harga sewa lods Pasar Sentral Wuawua yang dinilai terlalu berat untuk pedagang. Mengingat pasar tersebut dibangun menggunakan uang negara.
“Termasuk pasar baru saya akan dalami,” ungkapnya.
“Tidak bisa disamaratakan sewanya, karena pedagang ini ada yang kemampuannya tinggi ada juga yang rendah,” cetusnya.