Reporter: Betirudin
Editor: Kardin
KENDARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mulai menyinggung soal tempat praktik mandiri perawat yang tidak memiliki izin.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinkes Kendari, Rahminingrum Pujirahayu dalam pelantikan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Kendari di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Poltekkes Kemenkes Kendari, pada Minggu (19/01/2020).
Kata Rahminingrum, perawat harus bisa menjadi advokat, mediator serta keterampilan konseling. Olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh perawat Poltekkes Kemenkes Kendari agar memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dalam membuka praktik mandiri.
“Data kesehatan Dinkes Kendari tahun 2019 berjumlah 2.525 perawat, sedangkan yang terdaftar di dinas kesehatan praktik mandiri hanya 0,8 persen perawat,” paparnya.
Padahal terangnya, soal izin praktik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Pasal 19 berbunyi, dalam membuka praktik mandiri harus memiliki SIPP serta mencantumkan papan nama praktek,” bebernya.
Rahminingrum juga mengatakan, pengurusan surat izin praktik perawat sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Olehnya itu, ia mengharuskan kepada para perawat yang belum memiliki izin praktik untuk segera mengurusnya.
“Praktik mandiri yang ilegal itu dilarang, sebab sudah ada aturan yang mengikat,” tutupnya. (b)