BAUBAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyatakan diri mundur sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinsos Kota Baubau, Abdul Rajab mengatakan, dua KPM tersebut ditemukan langsung saat pihaknya melakukan survey lapangan untuk validasi data terbaru penerima PKH di Baubau. Dua KPM itu adalah warga penerima PKH Kelurahan Palabusa.
Abdul Rajab mengaku, pihaknya melakukan validasi agar dapat mengetahui sejauh mana perkembangan setiap penerima PKH. Sebab, apabila penerima PKH yang ditemukan telah dianggap mampu, maka Dinsos akan meminta KPM yang bersangkutan agar mundur sebagai penerima PKH.
“Kalau sudah jadi orang dengan kategori mampu, itulah yang akan dikenakan graduasi (yang divalidasi). Ini supaya kita pastikan kalau penerima PKH itu masih benar-benar kategori miskin,” ucap Abdul Rajab, ditemui Kamis (19/7/2019) kemarin.
BACA JUGA :
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Baubau, Hasruddin Mukmin menambahkan, selain dua PKM yang sudah menyatakan diri mundur, pihaknya juga sudah mendeteksi 15 KPM lainnya yang bakal dikenakan graduasi karena sudah dianggap masuk ke dalam kategori ‘mampu’.
Dia juga membeberkan, saat ini pihaknya mencatat ada 679 KPM penerima PKH Kota Baubau yang tersebar di delapan Kecamatan dan 43 Kelurahan.
“Supaya tepat sasaran kita pekerjakan 28 pendamping PKH yang tersebar disetiap Kelurahan,” imbuhnya.
Mukmin menegaskan, KPM yang telah dianggap mampu akan digraduasi agar mundur sebagai penerima PKH. Apabila penerima yang dianggap ‘mampu’ enggan mundur, dirinya mengaku akan melakukan graduasi paksa.
“Mereka yang sudah dianggap mampu tapi tidak sadar diri, kita akan lakukan graduasi paksa. Karena masih banyak yang layak menerima bantuan PKH, tapi karena belum ter-cover saja dalam pendataan. Itu juga tujuan kami melakukan validasi data,” ujar Hasruddin.(A)
Reporter : Ardilan