KENDARI – Tanggapi banyaknya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Kendari saat Bulan Ramadhan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari ambil langkah tegas salah satunya dengan penertiban.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kendari, Husni Mubaraq saat diwawancarai Kamis 07 April 2022 mengatakan bahwa dinsos tidak akan membiarkan adanya anjal dan gepeng di Kota Kendari.
“Makanya kita mengimbau kepada masyarakat kota Kendari untuk berhenti memberikan sedekah kepada mereka,” ujarnya.
Husni mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada anjal dan Gepeng karena melanggar perda nomor 9 tahun 2014.
“Barang siapa yang memberikan bantuan pada anak jalanan akan dikenakan denda minimal 500 ribu rupiah, ancaman penjara minimal 10 hari hingga 1 bulan,” katanya.
Lebih lanjut Husni mengatakan bahwa jika masyarakat sadar dengan tidak memberikan bantuan kepada anjal dan gepeng, secara bertahap akan hilang dengan sendirinya.
“Jadi karena momen ramadhan ini mereka berkeliaran dan ini menjanjikan karena mengharapkan belas kasihan dari pengguna jalan,” katanya.
Husni menambahkan jika masyarakat ingin bersedekah bisa langsung ke lembaga pantu sosial anak, Usia lanjut, disabilitas bahkan yatim piatu.
Penulis : Dila Aidzin