Reporter: Taswin Tahang
Editor: Taya
KENDARI – Maraknya anak jalanan yang meminta sumbangan di sejumlah titik lampu merah di Kota Kendari membuat Dinas Sosial membuat instruksi untuk tidak memberikan sumbangan. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Hadi wasono, Selasa (10/12/2019).
Hadi menjelaskan untuk kegiatan memungut sumbangan harus ada izin dari Dinas Sosial terlebih dahulu. Kemudian Dinsos akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengumpulan sumbangan tersebut.
“Tidak dibenarkan untuk memungut begitu, harus ada laporan dari masyarakat ke Dinsos agar diberikan teguran ke mereka,” jelasnya.
Hadi menuturkan pemberian tersebut dapat menyebabkan dampak negatif karena dengan memberikan sumbangan di jalan akan menyebabkan ketagihan untuk terus melakukan aktivitas tersebut.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Berilah langsung ke panti atau ke keluarga yang tidak mampu, jangan di jalan,” imbaunya.
Ia juga mengungkapkan anak yang sering mencari uang tambahan di jalan pada 2019 berhasil diamankan sebanyak 20 orang dengan umur berkisar 5—18 tahun.
“Kami telah melaksanakan skema dengan turun ke jalanan melakukan razia dan mengambil anak jalanan kemudian kami beri penjelasan persuasif agar tidak turun ke jalan, keluarganya juga kami beri senacam pernyataan pada saat datang mengambil anaknya,” tutupnya.(a)