Reporter : Hasmar Tombili
UNAAHA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) memaksa mundur massa aksi yang mempertanyakan ijin jalan yang dilakukan PT. MBS. Masa aksi kontra tersebut melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Juli 2020.
AMB yang di koordinatori oleh Imran Leru mengatakan pemuatan Ore nikel di Kecamatan Amonggedo yang dilakukan oleh PT. MBS dianggap telah memenuhi semua unsur legalitas yang diperlukan. Sehingga menurut Imran Leru, seharusnya kelompok kontra itu melakukan konfirmasi pada manejemen perusahaan.
“Sangat naif jika ada kelompok masyarakat yang kemudian hari ini muncul mempertanyakan legalitas tersebut. Apalagi di sertai dengn aksi sehingga normatifnya meragukan keabsahan holingnya PT MBS,” teriak Imran Leru dalam orasinya.
Dikatakan, investasi yang dilakukan oleh PT. MBS telah membuka lapangan kerja lokal yang konsekuensinya meningkatkan besarnya pendapatan rata-rata masyarakat Konawe atau perkapita yang menghasilkan kesehjateraan lokal.
“Harusnya dengan hadirnya PT. MBS yang bergerak di pertambangan nikel itu perlu di apresiasi. Karena dengan sendirinya telah memberikan sumbangsih bagi pendapatan negara dan daerah apalagi ditengah pandemi sekarang ini susahnya mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Konsorsium LSM, Jasmilu menjelaskan sesuai aduan masyarakat Konawe (Konsorsium – LSM), pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan jalan oleh PT. MBS.
“Terkait penggunaan jalan, ruas Pondidaha – Amonggedo di Kabupaten Konawe sepanjang 940 Meter serta terbitnya izin dispensasi penggunaan jalan Nasional oleh BPJN, di duga ada penyimpangan,” bebernya.
Sebelumnya, kata Jasmilu, izin penggunaan jalan itu telah dikeluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari dengan nomor surat HK 0102-Bb21/120, tertanggal 04 Februari 2020.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan itu diduga melanggar peraturan UU No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri PU No. 20/PRT/M/2010. Tentang pedoman pemanfaatan bagian bagian jalan.
“Pedoman pemanfaatan bagian bagian jalan yang di keluarkan oleh BPJN XXI Kendari diduga terjadi manipulasi. Baik secara administrasi maupun dalam operasional,” urainya. (b).