Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Entah apa yang ada dibenak seorang perwira Kepolisian Resor (Polres) Kendari, IPDA Triadi. Ia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Selama tidak masuk kantor, ternyata perwira berpangkat satu balok dipundak itu, berkerja sebagai tukang ojek.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat di konfirmasi mediakendari.com melalui Whatsapp, Jumat (9/8/2019).
Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Harry, pelanggar (Triadi) mengakui dan menyadari perbuatannya karena tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari 30 hari.
“Selamat tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan, pelanggar bekerja menjadi tukang ojek dengan penghasilan senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perhari,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Respon Cepat di Tengah Patroli, Polres Konut Amankan Dugaan Kasus KDRT
- Polda Sultra Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 136 Tabung Diamankan di Kolono Timur
- Wakil Bupati Konawe Tekankan Pentingnya Pencegahan Narkoba untuk Masa Depan Generasi Emas
- Wakil Ketua Umum Pobende Wonua Sultra, Muh.Baim: Tekankan Keharmonisan Antar Suku dan Agama
- Menuju Tata Kelola Anggaran Transparan, Biro SDM Polda Sultra Gelar Sosialisasi DIPA
- Informasi Warga Berbuah Penangkapan, 225 Gram Sabu Diamankan di Kendari
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira Polres Kendari, IPDA Triadi, dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan perwira itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09/VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.
Pemecatan IPDA Triadi lalu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (19/07/2019).
IPDA Triadi melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)
