Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Entah apa yang ada dibenak seorang perwira Kepolisian Resor (Polres) Kendari, IPDA Triadi. Ia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Selama tidak masuk kantor, ternyata perwira berpangkat satu balok dipundak itu, berkerja sebagai tukang ojek.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat di konfirmasi mediakendari.com melalui Whatsapp, Jumat (9/8/2019).
Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Harry, pelanggar (Triadi) mengakui dan menyadari perbuatannya karena tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari 30 hari.
“Selamat tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan, pelanggar bekerja menjadi tukang ojek dengan penghasilan senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perhari,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira Polres Kendari, IPDA Triadi, dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan perwira itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09/VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.
Pemecatan IPDA Triadi lalu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (19/07/2019).
IPDA Triadi melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)
