Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Entah apa yang ada dibenak seorang perwira Kepolisian Resor (Polres) Kendari, IPDA Triadi. Ia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Selama tidak masuk kantor, ternyata perwira berpangkat satu balok dipundak itu, berkerja sebagai tukang ojek.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat di konfirmasi mediakendari.com melalui Whatsapp, Jumat (9/8/2019).
Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Harry, pelanggar (Triadi) mengakui dan menyadari perbuatannya karena tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari 30 hari.
“Selamat tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan, pelanggar bekerja menjadi tukang ojek dengan penghasilan senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perhari,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- AWAS SPK BODONG! Bos PT APNI Ana Shela Tiara Tegaskan: Hanya APNI Kontraktor Tunggal di IUP PT Bososi Pratama
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Kampung Salo Digerebek! Polda Sultra Sita Senjata, Bong Sabu dan Buku Transaksi – 11 Orang Diciduk
- Diduga Uang Miliaran Mengendap, AMPUH Sultra Desak Kajati Sugeng Riyanta Ungkap Dugaan Tipikor Proyek BPBD Konawe Utara
- Negara Tak Boleh Kalah Dengan Bandar Narkoba, Kapolri Jenderal Suyudi Perintahkan Seluruh Kapolda Serbu Kampung Narkoba
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira Polres Kendari, IPDA Triadi, dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri karena tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan perwira itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09/VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.
Pemecatan IPDA Triadi lalu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (19/07/2019).
IPDA Triadi melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)











