Diduga Uang Miliaran Mengendap, AMPUH Sultra Desak Kajati Sugeng Riyanta Ungkap Dugaan Tipikor Proyek BPBD Konawe Utara
KENDARI, Mediakendari.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Bumi Anoa.
Kali ini, Ampuh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek penataan lahan hingga pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan langsung Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, pada Jumat (16/10/2026).
Hendro berharap di bawah kepemimpinan Kajati Sultra yang baru, Dr. Sugeng Riyanta, kasus-kasus yang mengendap di era sebelumnya bisa dituntaskan.
“Salah satunya kasus yang belum diungkap sampai saat ini adalah dugaan Tipikor pada proyek penataan lahan hingga pembangunan Huntara maupun Huntap untuk korban bencana banjir Konawe Utara,” ujar Hendro.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya sudah diadukan ke Kejati Sultra sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kasus ini sudah kami adukan ke Kejati Sultra sejak 2024, namun memang sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan lanjut,” katanya.
Menurut kajian internal Ampuh, ada kejanggalan pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah atau lane clearing yang dikerjakan oleh oknum kontraktor berinisial YKB.
Anggaran untuk pekerjaan tersebut dinilai tidak masuk akal karena menelan dana hingga miliaran rupiah. Rinciannya:
1. Desa Tapuwatu: Rp 1.463.200.000
2. Desa Walalindu: Rp 1.135.060.000
3. Desa Puuwanggudu: Rp 1.279.400.000
4. Desa Wanggudu Raya: Rp 1.286.960.000
Total: Rp 5.164.620.000*
Dugaan Modus Huntap Tipe Couple
Kejanggalan lain ditemukan pada pembangunan Huntap. Seharusnya dibangun dengan tipe tunggal sesuai instruksi pemerintah pusat, namun diduga dibangun menjadi tipe couple.
“Huntap tipe tunggal seharusnya utuh dengan sekat, sedangkan yang dibangun diduga tipe couple, dua rumah hanya menggunakan satu dinding sebagai penyekat dan dinding bersama,” jelas Hendro.
Kondisi ini berpotensi merugikan negara karena penggunaan material tipe couple jauh lebih rendah dibanding tipe tunggal, namun anggarannya diduga tetap dihitung tipe tunggal.
“Tentu anggarannya beda. Inilah yang kami duga dimanfaatkan oleh BPBD bersama kontraktor untuk meraup keuntungan lebih,” tegasnya.
Untuk itu, Ampuh berharap Kejati Sultra segera mengatensi dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap Bapak Kajati Sultra bisa mengatensi kasus ini, karena ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang menjadi korban banjir Konawe Utara,” tutup Hendro.
Laporan : Tim Redaksi.











