BAUBAUHEADLINE NEWSSULTRA

Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Umar Arsal Sebut Bawaslu Baubau Aneh

625
×

Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Umar Arsal Sebut Bawaslu Baubau Aneh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Umar Arsal

Reporter : Ardilan

Editor : Def

BAUBAU – Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau patut dipertanyakan. Pasalnya pemeriksaan dirinya atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dianggapnya sangat aneh.

Menurut Anggota DPR RI itu, dalam pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian, Bawaslu tidak menyampaikan secara jelas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilanggar oleh dirinya saat melakukan kegiatan sosial berupa bakti sosial dan sunatan massal beberapa waktu lalu.

“Pertama permasalahan keterlibatan anak, tapi kemudian tadinya Bawaslu mau memberhentikan dengan alasan hal itu dilakukan ditempat lain dan berjalan seperti biasa tanpa dipermasalahkan, karena memang obyeknya sunatan itu anak-anak bukan orang dewasa. Jadi masalah kalau saat saya orasi, anak-anak dihadirkan itu pelanggaran dan kita tahu betul,” ungkap Umar Arsal kepada Mediakendari.com ditemui usai diperiksa Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dikantor Bawaslu Baubau, Senin (4/2/2019).

Namun setelah itu, kata dia, yang dipersoalkan oleh Bawaslu Baubau berubah menjadi larangan melakukan kegiatan sosial seperti donor darah maupun bazar yang tertuang dalam pasal 23.

“Tapi disitu tidak dijelaskan bahwa mestinya terang benderang bakti sosial dan donor darah dilarang. Itu mestinya lebih jelas, tapi ngga ada dan hal itu dilakukan teman diseluruh Jawa, diseluruh daerah. Itu juga dilakukan partai-partai lain, caleg-caleg lain tapi sampai sekarang tidak ada teguran. Di Baubau ini tanpa ada himbauan surat bahwa hal yang saya lakukan melanggar dengan tafsirannya mereka langsung memproses makanya ini suatu hal yang aneh,” tukasnya.

Legislator dua periode tersebut menerangkan, harusnya tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan memberi pemberitahuan sebelumnya kepada pelaku politik agar hal-hal yang dianggap dapat melanggar pidana Pemilu dapat diketahui oleh pelaku politik.

“Mestinya tugas dan fungsi Bawaslu ini pertama itu pencegahan. Misalnya seperti waktu kami adakan sunat di Kolaka, saat itu rencana kami mau lakukan sunat dirumah salah satu pegawai negeri sipil (PNS), Bawaslu mengingatkan kami bahwa itu tidak boleh jadi kami pindahkan tempatnya karena kami memang tidak tahu hal itu. Mestinya Bawaslu itu koordinasi dengan semua partai dan caleg untuk menghimbau jangan sampai orang-orang melakukan kesalahan,” pintanya.

Politisi Demokrat ini mengaku kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan dirinya selaku anggota DPR RI bukan sebagai Caleg. Menurut dia, kegiatan tersebut sudah sering dilakukan, selama dirinya menjabat perwakilan rakyat di Dewan.

“Sunatan ini sudah saya lakukan dari delapan tahun lalu sejak saya dilantik dan tidak pernah dipermasalahkan baik saya reses maupun ditahun politik ini. Soal pasal yang diduga saya langgar ini masih dibahas di Bawaslu apakah termasuk yang dilarang tapi karena tidak jelas dalam pasal 23 itu ada bazar dan donor darah dilarang tapi tidak ada penjelasan sunatan massal ataupun pengobatan gratis itu dilarang. Sampai saat ini juga tidak ada pelarangan dari Bawaslu pusat untuk giat sunatan massal,” pungkasnya.

Ia menambahkan, meski kegiatan yang dilakukan belum termasuk dalam larangan Bawaslu RI, dirinya mengaku akan berkonsultasi dengan pihak Bawaslu pusat agar kedepan tidak ada tafsiran yang berbeda antara pusat dan daerah. (A)


You cannot copy content of this page