FEATUREDPOLITIK

Direktur IPI : Ayo Andi Arief, Buktikan Omonganmu Soal Uang Mahar Sandiaga Uno

372

JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak membuktikan adanya mahar politik yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019 menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif di Indonesian Publik Insitute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan jika masalah tersebut kuncinya ada pada politisi Partai Demokrat Andi Arief. Pasalnya, Andi merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan hal itu.

Karyono menilai jika Andi Arief harus bertanggung jawab atas pernyataan yang diungkapkan melalui media sosial Twitter.

“Nah, ini kan sama saja jika saat ini Bawaslu dan Sandiaga Uno dan partai koalisi pengusung Prabowo-Sandi, itu menantang Andi Arief,” kata Karyono pada Wartawan saat ditemui usai diskusi publik bertema ‘Makin Dilarang, Makin Nantang! #2019GantiPresiden, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Karyono pun berharap jika Andi Arief dapat membuktikan perkataannya soal mahar politik tersebut.

“Hey Andi Arief, ayo buktikan omonganmu apabila memang ada bukti uang mahar itu yang anda sebutkan,” tegasnya.

Karyono yang juga merupakan pengamat politik tersebut, juga mengatakan jika Andi Arief begitu yakin ketika di awal-awal dalam memunculkan statemen itu. Akhirnya, statement Andi itu kemudian berkembang di media.

“Dan itu sebenarnya kan ada pengakuan dari Sandi, untuk biaya kampanye, wajarlah begitu kan? nah, menurut saya ya Andi Arief harus membuktikan dan Bawaslu menurut saya jangan hanya mengandalkan Andi Arief. Karena hal itu sudah dianggap sebagai Aksioma (sesuatu fakta yang tidak perlu dibuktikan). Mahar politik itu sudah menjadi aksioma,” tukasnya.

Untuk itu, dirinyapun meminta kepada pihak penegak hukum dan penyelenggara pemilu untuk menyusuri dan menindaklanjuti kembali kasus mahar politik tersebut sampai tuntas.

“Catatan saya, jangan hanya mengandalkan keterangan dari Andi Arief. Termasuk semacam kesan pengakuan Sandi untuk biaya kampanye itu dan itu juga bisa ditelusuri. Kalaupun itu buat kampanye misalnya, ini ada unsur pelanggaran kok. Kan ada aturannya, kalau itu berdalih untuk biaya kampanye. Ada aturan mainnya, tenggakkan aturan itu,” ucapnya.

Tak hanya itu, Karyono juga meminta ke Bawaslu agar jangan terburu-buru dalam memutuskan kasus dugaan itu tanpa terlebih dahulu pihak Bawaslu mendahuluinya dengan bukti yang kuat. Menurutnya Bawaslu boleh memutuskan tidak ada dugaan pembagian mahar tersebut jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Jika sudah melakukan investigasi, penyelidikan, memanggil saksi-saksi, memanggil pakar, dan itu tidak cukup bukti baru Bawaslu boleh memberikan sikap bahwa tidak ada uang mahar. Jangan terburu-buru,” tandas Karyono.(b)


Reporter : Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version