Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari.
Secara kaca mata hukum, Direktur DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman menuturkan, proses terbitnya 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii tersebut diduga memiliki kejanggalan, terlebih katanya, hal itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 2 tahun 2014 yang menegaskan, Pulau Wawonii masuk Kabupaten Konawe Kepulauan bukan diperuntukkan kawasan pertambangan.
“Yang harus dilihat disini ya, siapa yang menerbitkan izin. Dia harus bertanggung jawab,” paparnya usai kegiatan diskusi terkait pertambangan di salah satu Warkop di Kendari, Selasa malam (9/4/2019).
Lebih lanjut kata Abdul Rahman, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Gubernur wajib mencabut IUP, jika pemegang IUP melanggar kewajibannya.
“Kewajibannya itu banyak yang tertuang dalam IUP-nya. Seperti, jaminan reklamasi pasca penambangan, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Belum lagi terkait tindak pidana apabila pemegang IUP menambang yang bukan titik koordinatnya, melanggar lingkungan hidup dan lain sebagainya,” urainya.
Baca Juga :
- Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Sultra Aman Selama Ramadan
- BEM UHO Gelar Sedekah Ramadhan di Panti Asuhan, Tebar Kepedulian di Bulan Suci
- LIRA Sultra Desak BPK RI Audit Tambang Nikel PT SCM, Smelter Dinilai Belum Terealisasi
- Kapolda Sultra Tinjau Pospam Operasi Ketupat Anoa 2026 di Konawe
- Kapolda Sultra Patroli Malam di Kendari, Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat Anoa 2026
- Patroli Dini Hari Ditlantas Polda Sultra di Kendari, Lima Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
Ia juga menegaskan, pihak Kepolisian harus berani mengambil tindakan untuk memeriksa baik itu pemilik IUP maupun yang mengeluarkan IUP tetsebut.
“Karena kami melihat yang menerbitkan IUP ini masih Bupati Konawe dalam hal ini Lukman Abunawas. Ini harus diperiksa, bagaimana mekanisme sehingga ia bisa menerbitkan IUP yang ternyata di lapangan tidak sesuai apa yang dia tanda tangani,” pungkasnya. (A)
