Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari.
Secara kaca mata hukum, Direktur DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman menuturkan, proses terbitnya 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii tersebut diduga memiliki kejanggalan, terlebih katanya, hal itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 2 tahun 2014 yang menegaskan, Pulau Wawonii masuk Kabupaten Konawe Kepulauan bukan diperuntukkan kawasan pertambangan.
“Yang harus dilihat disini ya, siapa yang menerbitkan izin. Dia harus bertanggung jawab,” paparnya usai kegiatan diskusi terkait pertambangan di salah satu Warkop di Kendari, Selasa malam (9/4/2019).
Lebih lanjut kata Abdul Rahman, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Gubernur wajib mencabut IUP, jika pemegang IUP melanggar kewajibannya.
“Kewajibannya itu banyak yang tertuang dalam IUP-nya. Seperti, jaminan reklamasi pasca penambangan, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Belum lagi terkait tindak pidana apabila pemegang IUP menambang yang bukan titik koordinatnya, melanggar lingkungan hidup dan lain sebagainya,” urainya.
Baca Juga :
- Polda Sultra Gandeng PT Nusa Samudra Berjaya, Perkuat Dukungan Psikologi Personel Lalu Lintas
- Langkah Besar Hilirisasi Nikel, Sultra Kirim Feronikel Perdana ke Tiongkok
- Langkah Inovatif Kominfo Sultra, Perkuat Peran Bahasa dalam Ruang Publik
- Kejati Sultra Tunjukkan Taring, Mafia Tambang Dijerat UU Tipikor
- Audiensi di Jakarta, Pemprov Sultra Matangkan Pembangunan Sekolah Garuda
- Pemprov Sultra Kembali Sabet UHC Award 2026, Cakupan JKN Tembus 89,65 Persen
Ia juga menegaskan, pihak Kepolisian harus berani mengambil tindakan untuk memeriksa baik itu pemilik IUP maupun yang mengeluarkan IUP tetsebut.
“Karena kami melihat yang menerbitkan IUP ini masih Bupati Konawe dalam hal ini Lukman Abunawas. Ini harus diperiksa, bagaimana mekanisme sehingga ia bisa menerbitkan IUP yang ternyata di lapangan tidak sesuai apa yang dia tanda tangani,” pungkasnya. (A)
