Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari.
Secara kaca mata hukum, Direktur DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman menuturkan, proses terbitnya 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii tersebut diduga memiliki kejanggalan, terlebih katanya, hal itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 2 tahun 2014 yang menegaskan, Pulau Wawonii masuk Kabupaten Konawe Kepulauan bukan diperuntukkan kawasan pertambangan.
“Yang harus dilihat disini ya, siapa yang menerbitkan izin. Dia harus bertanggung jawab,” paparnya usai kegiatan diskusi terkait pertambangan di salah satu Warkop di Kendari, Selasa malam (9/4/2019).
Lebih lanjut kata Abdul Rahman, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Gubernur wajib mencabut IUP, jika pemegang IUP melanggar kewajibannya.
“Kewajibannya itu banyak yang tertuang dalam IUP-nya. Seperti, jaminan reklamasi pasca penambangan, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Belum lagi terkait tindak pidana apabila pemegang IUP menambang yang bukan titik koordinatnya, melanggar lingkungan hidup dan lain sebagainya,” urainya.
Baca Juga :
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
Ia juga menegaskan, pihak Kepolisian harus berani mengambil tindakan untuk memeriksa baik itu pemilik IUP maupun yang mengeluarkan IUP tetsebut.
“Karena kami melihat yang menerbitkan IUP ini masih Bupati Konawe dalam hal ini Lukman Abunawas. Ini harus diperiksa, bagaimana mekanisme sehingga ia bisa menerbitkan IUP yang ternyata di lapangan tidak sesuai apa yang dia tanda tangani,” pungkasnya. (A)











