Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton Utara (Butur), Mahmud Subaena yang diduga melakukan pencucian uang dari anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Buton Utara membantah hal tersebut.
“Tidak ada pencucian uang di BPR Bahteramas Butur, karena hanya kami diperbankan yang melaksanakan APU PPT,” tegas Subaena kepada Mediakendari.com, Rabu (2/4/2019).
Subaena menjelaskan pihaknya jika ada nasabah yang ingin menabung ke BPR Bahteramas harus mengisi formulir Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kata dia, APU PPT itu bertujuan untuk mengetahui sumber uangnya yang akan ditabung oleh nasabah.
“Jadi kita tanyakan uang itu sumbernya dari mana, ketika uang tersebut tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank, Amiruddin Muhidu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan adannya indikasi pencucian uang.
Baca Juga :
- Rasmin Jaya, Mahasiswa Asal Muna Barat, Terbitkan Buku “Transformasi dan Wacana di Era Distrupsi”
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap per 1 April 2026, Stok Dipastikan Aman
- Epson Indonesia Resmikan Solution Center di Surabaya, Perluas Akses Teknologi bagi Pelanggan Jawa Timur
- Epson Perkenalkan Solusi Printing Hemat Energi dan Ramah Lingkungan untuk Bisnis
“Kami tidak menemukan sama sekali indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (A)