Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton Utara (Butur), Mahmud Subaena yang diduga melakukan pencucian uang dari anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Buton Utara membantah hal tersebut.
“Tidak ada pencucian uang di BPR Bahteramas Butur, karena hanya kami diperbankan yang melaksanakan APU PPT,” tegas Subaena kepada Mediakendari.com, Rabu (2/4/2019).
Subaena menjelaskan pihaknya jika ada nasabah yang ingin menabung ke BPR Bahteramas harus mengisi formulir Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kata dia, APU PPT itu bertujuan untuk mengetahui sumber uangnya yang akan ditabung oleh nasabah.
“Jadi kita tanyakan uang itu sumbernya dari mana, ketika uang tersebut tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank, Amiruddin Muhidu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan adannya indikasi pencucian uang.
Baca Juga :
- Ampuh Sultra Harapkan Pemilik IUP Tak Salah Gunakan Kepmen ESDM 365 untuk Monopoli Jasa Pertambangan
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
- PT Tiran Group Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ribuan Warga Sultra Terserap
- IMIK Jakarta Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Aktivitas PT EMS Usai Truk Tangki Hantam Rumah Warga
- 250 Anak Serbu Kids Wild Adventure di Cafe Langit Hotel Qubah 9 Kendari
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
“Kami tidak menemukan sama sekali indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. (A)











