KENDARI, Mediakendari.com – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) Tahun 2026 di Claro Hotel Kendari, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 6 November 2026 tersebut diikuti para penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Sultra serta Polres jajaran. Sertifikasi ini melibatkan penguji, instruktur, dan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas serta profesionalisme personel dalam penanganan perkara TPPA.
Turut hadir Kepala Biro Pengkajian dan Pengembangan Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Yusran Cahyo, S.H., S.I.K., M.A.P., Irwasda Polda Sultra, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra. Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti rangkaian sertifikasi tersebut.
Dalam sambutan Kalemdiklat Polri yang dibacakan Brigjen Pol. Yusran Cahyo, ditegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas maupun pemenuhan administrasi, melainkan tolak ukur kemampuan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penyidik. Selain kemampuan teknis, penyidik juga dituntut memiliki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas.
“Melalui LSP Polri, kompetensi peserta akan diverifikasi untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang berlaku selama lima tahun,” kata Brigjen Yusran.
Kapolda Sultra dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi penyidik merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari program prioritas Kapolri dalam memastikan personel memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya. Ia mengajak para peserta mengimplementasikan semangat “Jaga Bumi Anoa” dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan, khususnya perempuan dan anak, serta menjadikan sertifikasi ini sebagai bagian dari penguatan program “Polisi Bersama Masyarakat.”
Kapolda juga menekankan bahwa penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun penangkapan pelaku.
“Penyidik harus turut memperhatikan pemulihan kondisi psikologis korban, mencegah trauma berkepanjangan, serta memastikan anak-anak tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkap Irjen Himawan. Menurutnya, langkah preventif juga perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana sejak awal.
Sebagai penutup, Kapolda berharap berharap seluruh peserta mengikuti proses sertifikasi dengan sungguh-sungguh, menunjukkan kemampuan terbaik, dan menjadi penyidik yang kompeten, profesional, serta mampu memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Rekan-rekan yang hadir pada hari ini adalah dipilih untuk mengikuti sertifikasi, tunjukkan dan berikan yang terbaik untuk memiliki kompetensi. Saya berharap agar memiliki kompetensi yang kemudian menjadi unggul, maka tunjukkan yang terbaik,” pungkas Irjen Himawan.
Liputan : Tim Redaksi.











