KendariNEWS

Dirjen PPTR apresiasi Pj. Walikota Kendari dalam Menertibkan Pelanggar Tata Ruang

892
×

Dirjen PPTR apresiasi Pj. Walikota Kendari dalam Menertibkan Pelanggar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Kendari menertibkan RM. Kampung Mangrove dan Lapangan Bulutangkis, karena melanggar penggunaan ruang di jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.

Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota.

Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan hadir menyaksikan penertiban terhadap pelanggar ruang di jalan Z.A Sugianto.

 

Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan mengapresiasi Pj. Wali Kota Kendari, karena sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang.

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan,” ungkapnya.

Selain itu juga, Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN mengatakan, sejak tahun 2020 sudah diberikan peringatan untuk menertibkan sendiri namun tidak dihiraukan.

“Ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang bahwa Pj. Wali Kota Kendari akan tertibkan secara tegas, jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapa pun kalau melanggar kita akan tindak,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, memastikan dalam penertiban tata ruang perlakuan hukum itu harus sama, tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas atau sebaliknya.

“Pasti akan ditertibkan, kalau memang itu dalam rencana tata ruang wilayah termasuk dalam jalur yang tidak dibolehkan adanya pemukiman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha yang melanggar disekitaran jalan Z.A. Sugianto.

Untuk diketahui, dalam penertiban pelanggaran ruang di jalan Z.A Sugianto ini diikuti oleh Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kota Kendari.

You cannot copy content of this page