KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa Direkur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Sultra berinisial LOS, pada Selasa, 14 Februari 2023
LOS diperiksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi melawan hukum penjualan ore nikel hasil pertambangan ilegal.
Selain itu, juga dugaan tidak pidana tidak membayar dana reklamasi pasca tambang yang dilakukan badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya.
Lokasi tambang dimaksud sendiri berada di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa Dirut Perumda datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
“Kapasitas beliau sebagai saksi yang akan memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi sultra,” ujarnya, Kamis (16/2//2023).
Selain LOS, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami lebih jauh kasus yang telah masuk ke dalam tahap penyidikan itu.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain, dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan LOS itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022,yang diperbaharui dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Reporter : Muhammad Ismail