FEATUREDKolaka UtaraPENDIDIKAN

Disdikbud Kolut Tolak Pengembalian Buku Berseri Narkoba dari para Kasek

552
×

Disdikbud Kolut Tolak Pengembalian Buku Berseri Narkoba dari para Kasek

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Peredaran buku paket berseri Narkoba ke sejumlah sekolah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi polemik.

Pasalnya, beberapa Kepala Sekolah (Kasek) menolak untuk melunasi, bahkan buku tersebut akan dikembalikan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kolut. Namun ditolak oleh pihak Dinas.

Kepala Disdikbud Kolut, melalui Sekretarisnya, Hasanuddin mengatakan, pihaknya menolak secara tegas, pengembalian buku itu lantaran merasa bukan sebagai pihak penanggung jawab pengadaan buku tersebut

“Ini urusanya pihak sekolah sebagai penanggung jawab dalam  pembiayaan buku, di tahun ini saya tidak campuri masalah buku itu, yang penting sekali lagi, untuk pembiayaan di dana BOS tidak lari dari Juknis,” ungkapnya dengan tegas, Kamis (3/5/2018).

“Apalagi Juknis 2018 saya telah bagikan ke semua sekolah, kalau ada Kasek mempertanyakan buku narkoba silahkan baca Juknis,” sambungnya.

BACA JUGA: Beredar Buku Anti Narkoba, DPRD Kolut Tegaskan Akan Panggil Disdikbud

Buku Narkoba
Sekretaris Disdikbud Kolaka Utara, Hasanuddin. Foto: Bahar

Ia juga menambahkan, pembiayaan untuk di dana BOS telah jelas tertera di beberapa poin-poin dalam pembiayaan.

“Seharusnya disosialisasikan kepada komsumen, tentang bahaya narkoba di kalangan siswa, lalu dijual kepada komsumen, karena ini uang negara. Pihak pengada barang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Karena itu, ia juga menegaskan bahwa di tahun 2018 ini, sebagai maneger BOS di Kolut akan Start dari titik nol untuk membenahi satu persatu, karena ini telah diingatkan BPK.

Menanggapi penolakan pengembalian buku berseri narkoba oleh beberapa Kasek, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lepas tangan.

Kepala SDN 2 Wawo, Supyadin  mengatakan, akan mengembalikan buku tersebut kepada orang yang telah mengantarkan buku paket itu, karena Disdikbud tidak bertanggung jawab.

“Ada oknum LSM tanpa melalui koordinasi pihak sekolah, langsung di serahkan buku tersebut, dengan mengatas namakan dari Disdikbud Kolut dan harus dibayar mengunakan Dana BOS tahun ini,” jelas Supyadin.

“Saya konfirmasi ke pihak Disdikbud terkait buku itu, pihaknya tidak mengakui dan lepas tangan, bahkan saya disuruh foto orang yang mengantarkan buku itu, jika datang ke sekolah untuk menagih,” bebernya.

Media Kendari.com telah menerima lembaran berisi surat pengadaan buku berseri narkoba dengan harga Rp 3,5 Juta per paket (6 buku) yang digarap oleh PT Kharisma Primajaya.

Perusahaan tersebut bermarkas di jalan Skarda nomir 15 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin oleh Burhanuddin Arif sebagai pimpinan.

PT Kharisma telah mengajukan pengusulan penawaran ke Bupati Kolut, Nur Rahman Umar dengan Casu Quo (Cq) melalui Disdikbud Kolut.


Reporter: Bahar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page