FEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Disdukcapil Kendari Ancam Blokir Data Warga Yang Belum Rekam KTP-el

620

KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia diatas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Kendari, Halili saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).

Halili menegaskan kepada masyarakat yang telah berusia 23 tahun ke atas agar melakukan perekaman KTP-el sebelum Bulan Desember tahun 2018 ini.

Hal itu disampaikannya dikarenakan setiap warga negara yang telah berusia 23 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman KTP-el hingga Desember mendatang bakal diblokir data kependudukannya oleh Dirjen Dukcapil.

“Jadi ada penyampaian dari Dirjen Dukcapil, kalau warga negara yang usianya sudah mencapai 23 tahun tapi belum merekam maka datanya akan diblokir. Ini berlaku secara nasional,”tegasnya.

Dikatakannya, jika warga negara tersebut datanya telah diblokir oleh Dirjen Dukcapil, maka secara otomatis mereka sudah tidak memiliki data lagi di Disdukcapil kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Halili juga mengungkapkan, untuk di Kota Kendari sendiri menurut data Disdukcapil terdapat sekitar 30 ribuan lebih warga kota yang masih belum melakukan perekaman E-KTP. Padahal katanya, umur mereka telah mencapai 23 tahun ke atas.

Dirinya pun mengimbau kepada warga Kota Kendari yang merasa telah berumur 23 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman E-KTP di Kantor Dukcapil sebelum Bulan Desember 2018 mendatang.

“Jadi yang merasa umurnya sudah 23 tahun ke atas supaya melakukan perekaman sebelum datanya diblokir” imbaunya.(a)


Reporter:Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version