KONAWE, mediakendari.com – Lukman Sukawati meminta berita terkait dirinya dipecat dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pondidaha oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Lukman Sukawati, dirinya tidak dipecat dari Panwascam melainkan ia mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panwascam Pondidaha pada tanggal 6 Juni 2024.
“Saya minta diluruskan beritanya dinda.
Harusnya ini saya tidak dipecat. Melainkan saya mengundurkan diri, bukan dipecat dari panwascam karena saya sebagai pegawai kontrak atau ASN P3K. Luruskan dulu beritanya dinda,” pinta Lukman Sukawati. Kepada mediakendari.com Sabtu,(22/6/2024).
Lukman juga meminta agar dimuat berita klarifikasi dirinya yang dipecat, melainkan dirinya diberhentikan bukan karena Pegawai kontrak akan tetapi dirinya mengundurkan diri. Hal tersebut, katanya biar supaya tambah seru.
“Kalau saya diberhentikan karena pegawai kontrak bgaimna dgn PPK kecamatan yang hampir semua penyelengara di kecamatan adalah pegawai kontrak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Bawaslu Konawe memberhentikan Lukman Sukawati sebagai Panwascam Pondidaha karena terbukti statusnya sebagai Pegawai Kontrak P3K.
Melalui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Abuldan, mengemukakan pemberhentian Lukman Sukawati sebagai Panwascam Pondidaha karena terbukti statusnya pegawai kontrak.
“Memang dilarang sebagai penyelenggara. Artinya dengan pasca keluarnya putusan Bawaslu Provinsi Sultra maka tugasnya kita Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti,” ujarnya kepada Mediakendari.com, via telepon, Jumat 21 Juni 2024.
Menurut Abuldan pemberhentian Lukman Sukawati juga berdasarkan surat pengunduran dirinya tanggal 6 Juni 2024.
“Kita berhentikan tanggal 7 Juni 2024. Surat pemberhentian Lukman Sukawati dikirimkan dalam bentuk Pdf,” tuturnya.
Abuldan menambahkan, terkait laporan Rudi Hartono kemarin itu karena memang tidak memenuhi syarat.
“Disitukan keterbutuhan syarat materilnya, tidak bisa dibuktikan dengan SK Penempatan Pendidikannya. Makanya kita sampaikan kepada Rudi Hartono dilengkapi. Pasca beberapa hari tidak dilengkapi dia melapormi di Bawaslu Provinsi Sultra. Itu sebenarnya muaranya sehingga muncul rekomendasi dari pihak Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Lebih jauh Abuldan mengatakan, mekanisme dan prosedur penetapan Panwascam baik itu existim maupun yang baru berdasarkan hasil keputusan Bawaslu RI melalui Provinsi bahwa untuk P3K tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi tenaga Panwascam.
Ia juga mengungkapkan, terkait laporan Rudi Hartono yang tidak diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa itu tata cara saja, mekanisme, sudah ada hasil klarifikasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Provinsi.
“Yang berhak mengeluarkan kode etik itu DKPP,” tandasnya.
Reporter : Ronas / red