HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Dishub Fasilitasi Penyelenggaraan Terminal Type B di 17 Kab/Kota di Sultra

748
×

Dishub Fasilitasi Penyelenggaraan Terminal Type B di 17 Kab/Kota di Sultra

Sebarkan artikel ini
Terminal Type B di Sultra. (Foto : Ist)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara hingga kini terus melakukan terobosan dalam rangka meningkatkan konektivitas antar kabupaten/kota di Bumi Anoa.

Program yang sedang digagas Dinas Perhubungan di tangan kemimpinan Hado Hasina ini adalah pertama kali selama Indonesia merdeka sejak 73 tahun silam yakni membangun 17 terminal Type B di semua kabupaten/kota di Sultra.

Tindakan ini pula adalah bagian konsep pembangunan yang sedah digenjot pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi – Lukman Abunawas periode 2018-2023.

Konsep tersebut bernama GARBARATA atau Gerakan Akselerasi Pembangunan Daratan dan Lautan dengan visi, terwujudnya Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.

Bagian dari misi ini adalah meningkatkan konektivitas dan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan Infrastruktur, sosial ekonomi.

“Untuk misinya adalah untuk menjabarkan atau mewujudkan visi tersebut,” kata Hado Hasina.

Hado membeberkan 17 terminal yang saat ini dibangun yakni:

  1. Terminal Type B Puuwatu di Kota Kendari, dengan aset tanah pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Terminal Type B Lakologou di Kota Baubau. Aset tanah merupakan milik pemerintah Kota Baubau
  3. Terminal Type B Labuan Bajo di Kabupaten Buton Utara, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Terminal Type B Larumbalangi Kolaka dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah Kolaka yang dikelolah Dinas Perhubungan setempat dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  5. Terminal Type B Lombe, Buton Tengah, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Buton Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  6. Terminal Type B Wasaga, Buton, dengan aset tanah merupakan  milik pemerintah setempat. Aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Buton dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikelola Dinas Perhubungan Buton dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dengan  pola bagi hasil berdasarkan nilai  investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  7. Terminal Type B Bandar Batauga, Buton Selatan, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Buton Selatan dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan setempat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Buton Selatan dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  8. Terminal Type B Lagadi, Muna Barat, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat. Aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Muna Barat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Muna Barat dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing- masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  9. Terminal Type B Palangga, Konawe Selatan, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat. Aset bangunan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe Selatan dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  10. Terminal Type B Tawainalu, Kolaka Timur, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Kolaka Timur dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kolaka Timur dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  11. Terminal Type B Rahabangga, Konawe, dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah setempat. Penataan halaman bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ikntor Jasa Penilai Publik (KJPP)
  12. Terminal Type B Lahimbua, Konawe Utara, dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah setempat. Penataan halaman merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe Utara dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  13. Terminal Type B Lacaria, Kolaka Utara, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kolaka Utara dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  14. Terminal Tipe B Napabalano Tampo, Muna, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan Prasarana Penunjang rest Area di Katobu dan Kontunaga Muna. Dikelola oleh Dinas Perhubungan Muna dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP)
  15. Terminal Tipe C Baruga, Kota Kendari akan difungsikan sebagai Terminal Tipe B. Ketika Terminal Tipe B Puuwatu telah ditetapkan sebagai Terminal Tipe A oleh Menteri Perhubungan RI, dengan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Kendari, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kendari dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publikAfuntor J asa Penilai Publik(KJPP).
  16. Untuk Bombana, saat ini masih mencari lokasi Terminal Tipe B yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Maka Terminal Tipe C Kasipute dapat difungsikan sebagai Terminal Tipe B terintegrasi dengan Pelabuhan Penyeberangan Kasipute.
  17. Untuk Wakatobi, dapat menjadikan lokasi Numana sebagai Terminal Tipe B terintegrasi Pelabuhan Rakyat/pariwisata, melayani pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko.

Mantan Pj Wali Kota Baubau ini menyebut, paling lambat di awal Juli 2019, tarif Terrninal Tipe B tersebut dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana penyetoran dilakukan dengan cara beberapa alternatif.

“Untuk PAD terminal tersebut, akan disetor ke Kas Daerah Kab/Kota. Setiap tahun berjalan Dinas Perhubungan Kab/kota menyiapkan belanja bagi hasil dan dikirimkan ke Kas Daerah Provinsi setiap bulan dengan bukti disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandas Hado Hasina. (a)

You cannot copy content of this page