Reporter : Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Meski telah beroperasi dan melakukan pengiriman ore nikel, keberadaan PT Daka Group yang menambang di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara.
“Belum tahu apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin pelabuhan khususnya atau Jetty dari Kementerian Perhubungan atau belum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Aris L.
Aris mengaku selama melakukan aktifitas penambangan ore nikel di daerah itu belum pernah melakukan koordinasi dengan PT. Daka Group. Kata Aris, jika memiliki izin, maka pihak perusahaan seharusnya dapat menyerahkan izin jetty.
“Kalau izin jettynya kami belum tahu, karena memang sampai hari ini belum ada konfirmasi dari perusahaan ke kami apakah ada atau tidak,” tegasnya.
Meski diduga tidak mengantongi izin Jetty, Aris tak dapat mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau perusahaan tersebut bersama Syahbandar Molawe.
“Paling tidak kami akan tanya dulu, izinnya apa?, rekomendasinya mana?,” ujarnya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurutnya, jika PT Daka Group telah melakukan pengiriman ore nikel, maka perusahaan memiliki kewajiban kepada daerah untuk membayar pajak retribusi dan tambat labuh.
“Belum pernah, yang namanya PT Daka belum pernah melakukan koordinasi. Kalau dia aktif berarti ada tunggakan,” tutupnya. (b)