KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan sosialisasi Penegakan Hukum (Gakum), Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat se-Sultra tahun 2022 yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari belum lama ini.
Acara Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat se-Sultra yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 di Kabupaten Kolaka.
Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dishub Sultra, Muhamad Rajulan yang mengapresiasi kehadiran para stakeholder perhubungan baik dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang sempat hadir, BPTD XVIII Wilayah Sultra, PT Jasa Raharja Sultra, Perum Damri, Badan Hukum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Sultra.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan landasan yang akan disampaikan kepada masyarakat bahwa dalam waktu tidak lama lagi Tim Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara akan melaksanakan penegakan hukum (gakum), pengendalian dan pengawasan untuk penertiban Angkutan Kota Dalam provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Pedesaan Lintas Kota/Kabupaten sehingga akan melahirkan keteraturan dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah Sultra,” ungkap Muhammad Radjulan.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi pembahasan terkait Sosialisasi Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan yang dibawakan oleh Pemateri dari Dishub Sultra, Buhardiman dan pemateri dari PT Jasa Raharja Sultra terkait dukungan yang diberikan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terkait kegiatan penegakan hukum (gakum), pengendalian dan pengawasan untuk penertiban Angkutan Kota Dalam provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Pedesaan Lintas Kota/Kabupaten yang akan dilakukan oleh Dishub Sultra yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat dan menggandeng Polres setempat dan Jasa Raharja Sultra.
Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin menambahkan pihaknya berharap kesamaan visi dan misi dan tujuan dari instansi terkait demi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan penegakan hukum (gakum), pengendalian dan pengawasan untuk penertiban Angkutan Kota Dalam provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Pedesaan Lintas Kota/Kabupaten.
Reporter : Rahmat R.