KendariNEWSSULTRA

Dishub Sultra Larang Warga Tinggalkan Wilayah

643
Ketgam: Kepala Dinas Perhubungan Sultra. (Foto: Rahmat R.)

Reporter : Rahmat. R

KENDARI – Masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang untuk bepergian dalam situasi mengkhawatirkan pada krisis Virus Corona sekarang ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Hado Hasina bahwa pemerintah meminta kesadaran untuk tetap berada di tempat atau di rumah karena akan sangat membantu upaya bersama dalam mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus mematikan itu.

Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Sultra ini mengatakan, imbauan tidak bepergian bertujuan untuk mencegah penularan Virus Corona di transportasi publik.

Kata dia, seruan Gubernur Ali Mazi, pada Senin 6 Aporil 2020 menyerukan agar warga Sultra selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian keluar rumah.

“Jika tidak ada masker standar (warna hijau) yang selama ini dapat dibeli di apotik, maka warga dapat menggunakan masker dari kain yang bisa dicuci setiap hari. Masker kain juga bisa dibikin sendiri atau membeli di apotik dan di tempat-tempat lainnya,” kata saat dihubungi via WhatsAppnya, Selasa (07/04/2020).

Mantan Pj Wali Kota Baubau ini mengatakan, Gubernur Ali Mazi juga menyerukan agar warga tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, biasakan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Selain itu harus selalu mencuci tangan dengan sabun serta melaksanakan etika ketika batuk dan bersin,” terang Hado.

Untuk penggunaan jasa transportasi seperti pesawat terbang, kapal laut/kapal feri, bus dan alat angkutan umum lainnya.

“Baik penumpang maupun para kru alat transportasi harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 . Protokol tersebut telah diatur mulai dari PP Nomor 21 Tahun 2020, Surat Menteri Perhubungan Ad Interim perihal operasional bandar udara, pelabuhan, dan prasarana transportasi lainnya hingga ketentuan Gubernur Sultra dalam bentuk keputusan maupun surat edaran dan imbauan/seruan,” urainya.

Kata dia, khusus penumpang pesawat harus berjarak satu kursi kosong dengan penumpang lainnya. Namun demikian, kru atau manajer dalam penerbangan itu harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan dalam penerbangan.

“Awak kabin pesawat harus proaktif memantau seluruh penumpang untuk mendeteksi jika ada yang merasa demam atau batuk/pilek/sakit tenggorokan. Jika ditemui penumpang dengan gejala tersebut maka kondisi kesehatan yang bersangkutan harus segera dikomunikasikan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya.

Hado menambahkan, aparat di jajaran pelabuhan laut ditekankan agar selalu memastikan seluruh area umum di kapal dan terminal penumpang dalam keamanan bersih. Selain itu, diharuskan pula melakukan deteksi suhu tubuh penumpang di setiap titik pintu masuk kapal dan terminal penumpang.

Apabila ada penumpang yang terdeteksi bersuhu badan 38 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk memasuki kapal dan terminal penumpang.

Akan tetapi jika dianggap perlu, operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19”, jelasnya.

Yang wajib adalah operator kapal selalu meningkatkan koordinasi dengan kantor karantina pelabuhan, otoritas pelabuhan, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tidak kalah pentingnya adalah pengamanan terminal transportasi darat dan pelabuhan penyeberangan. penyemprotan cairan disinfectan harus dilaksanakan pada lingkungan terminal penumpang angkutan umum dan pelabuhan penyeberangan,” imbuhnya.

Mantan Sekda Butur ini menjelaskan untuk sarana dan fasilitas yang harus disterilkan dengan penyemprotan cairan tersebut adalah gedung kantor, loket penumpang, terminal serta ruang tunggu penumpang, koridor (gangway), toilet, dan tempat-tempat lainnya yang sering disentuh para pengguna jasa angkutan umum.

Prosedur tempat duduk dan pengggunaan fasilitas lainnya diberlakukan sama dengan yang berlaku di transportasi udara dan laut.

“Untuk kapal feri, agar setiap kapal akan tiba di pelabuhan tujuan, petugas menyampaikan pengarahan melalui pengeras suara kepada penumpang agar turun dari kapal melalui boarding bridge dermaga dan tetap membuat jarak satu meter satu sama lain,” terang Hado.

“Pengawasan terhadap setiap penumpang berbagai moda angkutan kini harus lebih diperketat sesuai intsruksi Presiden Jokowi dalam rangka memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19. Olehnya itu kami mengimbau warga Sultra agar menunda dulu bepergian dalam situasi bangsa sedang terguncang oleh virus Covid-19, saat ini,” tukas dia

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version