KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memulai pelaksanaan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat se-Sulawesi Tenggara Tahun 2022 yang dimulai dari Kota Baubau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat Se-Sultra yang telah dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kendari, bulan November 2022 lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari (7-8 Desember 2022) ini dilaksanakan di beberapa terminal yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan baik tingkat Kota Baubau maupun Pemprov Sultra yaitu di Terminal Waramsio dan Terminal Wameo Kota Baubau.
“Kegiatan ini mendorong secara lebih keras pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan di darat untuk segera melengkapi kelengkapan ijin operasional angkutan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKDP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum,” kata Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan akan dilanjutkan di beberapa kota dalam wilayah Sultra sehingga di jalan lagi, tidak ada kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan memiliki ijin operasional transportasi dan tidak memiliki asuransi.
“Kami juga mengapresiasi Dishub Kota Baubau yang bersinergi dan bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan serta Pengendalian Angkutan Jalan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Baubau, Rahmat Ramadhan mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh Dishub Sultra yang menggandeng Dishub Kota/Kabupaten.
“Kita harapkan penyelenggaraan transportasi khususnya transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, humanis dan sesuai aturan dapat terwujud di wilayah Sulawesi Tenggara,” singkatnya.
Reporter : Rahmat R.