EKONOMI & BISNIS

Dishut Sultra Akui PT Karyatama Konawe Utara Menunggak PNBP

2162
×

Dishut Sultra Akui PT Karyatama Konawe Utara Menunggak PNBP

Sebarkan artikel ini
Kabid Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid (kiri kemeja putih) (Foto : mediakendari.com)

Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakui bahwa perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) masih menunggak pembayaran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, saat menerima aksi unjuk rasa Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) yang menyoroti soal dugaan perambahan hutan PT KKU diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada Rabu (28/8/2019).

Sahid bilang, PT KKU pernah melakukan pembayaran PNBP. Tapi, tunggakan PNBP PT KKU lebih besar dari pada yang sudah dibayarkan.

“Sudah pernah membayar (PNBP) memang, tapi masih ada tunggukan, dan tunggakannya lebih besar,” jelas Sahid.

Menurut pria yang baru dilantik sebagai Plt Kadis Kehutanan Sultra pada Kamis (29/8/2019) ini, Pemprov sudah melakukan upaya penagihan kepada suluruh perusahaan tambang yang masih menunggak kewajiban ke daerah, termasuk ke PT KKU.

“Tapi perkembangan penagihannya bagaimana, belum dapat informasi,” katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, aktivitas PT KKU di Konut menuai protes keras dari Kapitan Sultra. Kapitan menduga bahwa PT KKU merambah hutan diluar dari IPPKH yang telah diberikan ke perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu.

Selain soal aktivitas diluar IPPKH, Kapitan juga menuding PT KKU menunggak PNBP ke daerah. Sehingga, selain diduga meninmbulkan kerusakan lingkungan, perusahaan itu juga diduga merugikan negara.

You cannot copy content of this page