Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dalam tahap penyempurnaan dua Peraturan Gubernur (Pergub).
Kedua Pergub tersebut yakni Penyelanggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Kepala Diskominfo Sultra, Kusnadi mengatakan, kedua Pergub tersebut sangat penting dan urgent untuk disosialisasikan karena mengacu pada Standar Operasional (SOP) Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan publik tidak ada yang harus ditutup-tutupi untuk masyarakat.
Katanya, Pergub Penyelanggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dikhususkan pada pengamanan Informasi lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah Sultra dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan kebijakan program dan penyelenggaraan persandian dalam pengamanan informasi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/02/2019).
Lanjutnya, tujuan lainnya adalah menciptakan informasi dan aktivitas dalam pengamananan informasi di lingkup pemerintahan.
“Pemberian informasi publik itu harus sesuai dengan standar operasional, karena ada hal-hal yang menjadi syarat-syarat dalam mendapatkan informasi atau pemberian informasi kepada publik,” jelasnya.
Sementara Pergub tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik yakni mengupas tentang, setiap media yang ingin menjalin kerjasama degan Pemprov wajib melayangkan dokumen kerjasama pencitraan disertai legalitas perusahaan.
“Pokoknya wajib melampirkan tanda bukti medianya apakah terdaftar di dewan pers,” sebut Kusnadi.
Selain itu, kerjasama pencitraan ini akan disepakati dalan MoU antara pemilik perusahaan dan pihak Pemprov. Namum Pergub ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi soal penerapan akan meminta masukan dari berbagi pihak termasuk Biro Hukum Setda Sultra untuk penyempurnaan Pergub tersebut.
“Apabila sudan final akan diserahkan ke gubernur untuk di tandatangani,” tukasnya. (B)