BAUBAUDaerah

Disnaker Baubau Bakal Pastikan Karyawan Perusahaan Dapat THR

301
Kepala Disnaker Kota Baubau, Zarta

Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Zarta mengatakan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, kendati saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Walaupun yang dirumahkan juga,” ungkap Zarta, Rabu 13 Mei 2020.

Zarta akan memantau dan memastikan semua pekerja dapat THR. Jika nanti ada laporan ke dinasnya ada perusahaan yang tak beri THR, akan dikroscek terlebih dulu.

“Pembayaran THR karyawan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Jadi kalau mereka (Karyawan) tidak dapat THR, mereka pasti melapor ke kami dan akan kami telusuri kenapa bisa terjadi seperti itu,” ujarnya.

Zarta mencatat ada 73 pekerja di Baubau, 67 diantaranya dirumahkan dan enam mendapat pengurangan jam kerja akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjut Zarta, ada delapan orang karyawan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tiga pekerja sudah habis masa kontrak kerjanya.

“Sampai saat ini kami belum terima adanya laporan dari perusahaan soal ketidak sanggupan mereka membayarkan THR,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap pembayaran THR 2020 bagi para pekerja perusahaan di Kota Baubau tidak ada kendala.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version