BAUBAU

Disnaker Baubau Perbarui Kepengurusan LKS Tripartit

376
×

Disnaker Baubau Perbarui Kepengurusan LKS Tripartit

Sebarkan artikel ini
Pihak Disnaker saat melakukan pembentukan panitia LKS Tripartit

Reporter :  Ardilan

Editor : Kang Upik

BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk kepengerusan baru Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sesuai peran dan fungsinya, LKS Tripartit dibentuk untuk menjembatani masalah industrial antara buruh dan pengusaha.

LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama tentang masalah ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur serikat pengusaha, serikat buruh dan pemerintah.

Kepala Disnaker Baubau, Zarta mengatakan kepengurusan baru ini kembali dibentuk karena kepengurusan lama yang dibentuk 2015 lalu telah selesai.

“Kepengurusan baru ini, dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Zarta kepada mediakendari.com ditemui usai rapat pembentukan LKS Tripartit di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (11/12/2018).

Dikatakan, pembentukan LKS Tripartit ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005.

“Dengan aturan itu dan kepengurusan ini kita harap tidak terjadi apa-apa dan hal-hal yang tidak diinginkan antara pengusaha dan pemerintah untuk pekerja,” ujarnya.

Setelah terbentuk pengurus LKS Tripartit, lanjut Zarta, pihaknya akan menghadap kepada Wali Kota Baubau untuk meminta persetujuan atas susunan struktur kepengurusan tersebut.

“Kita bentuk LKS Tripartit ini karena banyak pengaduan yang kami terima. Misalnya pekerja yang sudah keluar dari perusahaan terpaksa kami fasilitasi dan beri pemahaman kepada mereka. Itu juga alasan kami membentuk LKS ini.

Para pengurus ini nantinya yang akan memfasilitasi pekerja dengan pengusaha apabila terjadi sesuatu dan pemerintah sebagai unsur mitra kerjanya,” tutupnya. (b)

You cannot copy content of this page